Liputan6.com, Jakarta – Awal pekan terakhir November 2025 menjadi momen yang paling tidak biasa dalam sejarah organisasi keagamaan terbesar di Indonesia. Sebuah surat yang beredar tengah malam mengguncang ketenangan di tubuh Nahdlatul Ulama.
Dokumen itu, bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, menyatakan pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU mulai Rabu 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Surat tersebut diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa 25 November 2025. Ketika dimintai konfirmasi, Ahmad Tajul Mafakhir membenarkan keberadaan surat itu.
“Iya (ada surat pemecatan),” ujarnya singkat, Rabu (26/11/2025).
Dalam surat yang beredar di berbagai platform pesan itu, tercatat bahwa Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang menggunakan atribut, fasilitas maupun bertindak atas nama PBNU. Surat tersebut juga menyebut pelaksanaan keputusan itu berlaku seketika sejak 26 November pukul 00.45 WIB.
Pemberhentian Yahya ini menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 di Jakarta. Pencopotan Gus Yahya ini berawal dari gonjang ganjing di internal PBNU. Sejumlah poin risalah itu viral dan menjadi alasan untuk mendesak Gus Yahya meninggalkan jabatannya.
Poin-poin risalah itu di antaranya pertama, rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi NU telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Poin kedua, rapat memandang bahwa pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris karena yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
Terakhir, rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU, dan Peraturan Perkumpulan NU yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.
Dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/761472/original/015923000_1415182031-Kantor_PBNU.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

/data/photo/2023/10/31/654092d408be4.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/11/29/692ae244b4838.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424840/original/045786100_1764159950-IMG_3322.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5113256/original/044427700_1738217921-20250130-Banjir_RW_13-GANG_2.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5434742/original/054463500_1764955336-IMG_5366.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5220657/original/051264800_1747288189-f74e327b-a827-471b-8447-d781aade73d4.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4706409/original/091051700_1704368320-20240104-Cuaca_Ekstrim-ANG_5.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5434698/original/075693800_1764947628-1000017326__1_.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5431502/original/026363700_1764740445-1.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)