Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Gubernur Melki Tetapkan UMP NTT 2026 Naik 5,45%: Jadi Rp2.455.898 sebagai Jaring Pengaman Pekerja

Abadikini.com, KUPANG – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT untuk tahun 2026. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 528/KEP/HK/2025, UMP NTT disepakati naik sebesar 5,45% menjadi Rp2.455.898,-.

Keputusan yang diumumkan pada Selasa (23/12/2025) ini merupakan hasil pertimbangan matang terhadap kondisi ekonomi makro dan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi masyarakat di wilayah Flobamora.

Acuan Regulasi dan Perhitungan Berkeadilan

Gubernur Melki menjelaskan bahwa penetapan ini sepenuhnya merujuk pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam prosesnya, Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang terdiri dari unsur serikat buruh, pengusaha (Apindo), akademisi, dan pemerintah, melakukan pembahasan intensif guna mencari titik temu yang adil.

“Perhitungan UMP 2026 mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Berdasarkan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan, digunakan rentang angka penyesuaian (Alpha) sebesar 0,7. Hal ini menghasilkan kenaikan sebesar Rp126.929,- dari nilai UMP tahun sebelumnya,” ujar Gubernur Melki.

Berlaku Mulai 1 Januari 2026

Penetapan upah baru ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Gubernur menegaskan bahwa nilai ini merupakan “jaring pengaman” sosial bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pemerintah Provinsi NTT memberikan mandat tegas bagi seluruh pemberi kerja, Dilarang Menurunkan Upah: Perusahaan yang saat ini sudah memberikan upah di atas nilai UMP dilarang menurunkan standarnya. Kepatuhan Sektor: Kebijakan ini berlaku wajib bagi sektor pemerintah maupun swasta di seluruh wilayah NTT.

Mendorong Hubungan Industrial yang Harmonis

Selain sebagai bentuk perlindungan hak pekerja, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi dan hubungan kerja yang produktif. Gubernur Melki menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota untuk aktif melakukan pengawasan di lapangan.

“Penetapan ini adalah komitmen kami untuk menjaga harmoni industrial. Kami meminta Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan monitoring ketat agar kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat NTT,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi NTT berharap kenaikan upah ini dapat memacu daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif di tahun mendatang.