Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Global Citizenship of Indonesia, Terobosan Baru Imigrasi untuk Menjawab Polemik Kewarganegaraan Ganda

Liputan6.com, Jakarta Indonesia kembali menunjukkan langkah progresif dalam merespons dinamika global terkait isu kewarganegaraan. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, meresmikan peluncuran Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah kebijakan inovatif yang dirancang menjadi solusi konkret atas polemik berkepanjangan soal kewarganegaraan ganda.

GCI diposisikan sebagai izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki ikatan darah, hubungan historis, atau keterkaitan kuat lainnya dengan Indonesia. Dengan skema ini, berbagai individu dari luar negeri yang masih memiliki koneksi dengan Indonesia dapat berpartisipasi dalam berbagai aktivitas di tanah air tanpa harus melepaskan kewarganegaraan asal.

Dalam sambutannya, Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan bahwa GCI merupakan jawaban atas kebutuhan hukum dan sosial masyarakat diaspora. “GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka dan tidak melanggar aturan negara. Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan,” ujar Menteri Imipas Agus Andrianto saat menggelar Tasyakuran Hari Bakti Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika pada Rabu (19/11).

Lebih lanjut, Agus menuturkan bahwa konsep serupa telah dipraktikkan di sejumlah negara, seperti Overseas Citizenship of India (OCI) di India. Penerapan kebijakan sejenis di berbagai yurisdiksi menunjukkan kredibilitas dan kelayakan implementasi GCI di Indonesia. Hal ini menegaskan kesiapan Ditjen Imigrasi dalam mengelola kebijakan yang berorientasi pada kepastian hukum, kemudahan layanan, dan daya saing internasional.

Adapun subjek yang berhak mengajukan GCI meliputi orang asing eks Warga Negara Indonesia, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, serta pasangan sah dari WNI maupun eks WNI. Selain itu, anak hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing juga dapat memperoleh fasilitas GCI.

Sementara itu, pemberian izin tinggal ini tidak berlaku bagi warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, terlibat dalam kegiatan separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer di luar negeri.

Permohonan GCI diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Dengan sistem all-in-one, permohonan GCI mencakup proses penerbitan Visa Tinggal Terbatas, Alih Status izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap dan Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas, serta Izin Masuk Kembali Tak Terbatas.

“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan serta tantangan global. GCI merupakan bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya melayani, tetapi juga terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” ucap Menteri Agus.