Jakarta –
Polisi mengungkap sejumlah pelanggaran keselamatan gedung Terra Drone di Jakarta Pusat yang kebakaran hingga mengakibatkan 22 orang meninggal dunia. Gedung itu tidak memiliki proteksi kebakaran hingga tidak adanya jalur evakuasi.
“Tidak ada pintu darurat, tidak ada sensor asap, tidak ada sistem proteksi kebakaran, tidak ada jalur evakuasi, gedung memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) untuk perkantoran namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers, Jumat (12/1/2025).
Hasil penyelidikan, ditemukan juga berupa pelanggaran manajemen. Susatyo menyebut tidak ada pemisahan penyimpanan baterai rusak, bekas dan sehat di gedung tersebut.
“Ruangan penyimpanan sempit 2×2 meter tanpa ventilasi, tanpa fireproofing. Kemudian genset dengan potensi panas berada di area yang sama,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, kebakaran dilaporkan warga kepada petugas damkar pada Selasa (9/12) siang. Total korban tewas dari kejadian kebakaran ini berjumlah 22 orang, terdiri atas 15 orang perempuan dan 7 orang laki-laki.
Saat ini Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sudah ditangkap polisi. Michael sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(wnv/ygs)






