Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025: Simak Aturan, Jadwal, dan Lokasinya – Page 5

Liputan6.com, Jakarta – Sejumlah ruas tol akan menerapkan sistem ganjil genap selama periode mudik Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025. Kebijakan ini bertujuan mengurangi kemacetan dan mengatur arus lalu lintas agar lebih tertib.

Aturan ini berlaku mulai Kamis, 27 Maret 2025, pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 30 Maret 2025, pukul 24.00 WIB untuk arus mudik. Selanjutnya pada Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 WIB hingga Senin, 7 April 2025 pukul 00.00 WIB untuk arus balik. Jika ada pengendara yang melanggar aturan ini, petugas akan mengalihkan kendaran tersebut ke jalur arteri dan pengawasan dilakukan melalui sistem ETLE.

Kendaraan dengan pelat nomor genap tidak diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, dan sebaliknya. Angka 0 dianggap sebagai angka genap. Penting untuk diingat bahwa meskipun ada pelanggaran, pengendara tidak akan langsung dihentikan atau diminta putar balik. Tilang akan diproses melalui sistem ETLE.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryo Nugroho memprediksi, pergerakan arus mudik akan dimulai lebih awal yaitu pada pekan ini. Hal ini menyusul adanya kebijakan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) yang diterapkan oleh Pemerintah.

“Karena ada kebijakan Pemerintah yang mengawali lebih awal sudah membuat kebijakan tentang WFA di-timeline, diperkirakan pemudik itu akan terurai dari awal,” ujar Agus dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (24/3/2025).

Pemerintah mengimbau, masyarakat untuk selalu mengecek informasi terbaru dari sumber resmi, seperti kepolisian atau Kementerian Perhubungan, sebelum melakukan perjalanan mudik. Pasalnya, jadwal dan aturan ganjil genap dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Persiapan yang matang dan informasi terkini sangat penting untuk memastikan perjalanan mudik Anda lancar dan aman.