Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini, Berlaku Lagi Besok
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta ditiadakan hari ini, Kamis (1/1/2026), bertepatan dengan libur Tahun Baru 2026.
Informasi tersebut disampaikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui unggahan akun Instagram resmi
@dishubdkijakarta
.
Peniadaan ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3, serta Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Dengan demikian, seluruh kendaraan bermotor dapat melintas di ruas jalan ganjil genap tanpa pembatasan nomor polisi sepanjang hari ini.
Namun, kebijakan ganjil genap akan kembali diberlakukan normal mulai Jumat (2/1/2026) dengan dua sesi waktu, yaitu:
Pengendara diimbau tetap mematuhi aturan lalu lintas.
Pelanggaran ganjil genap dapat dikenai tilang dengan denda maksimal Rp 500.000, sesuai Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sebagai informasi, berikut 25 ruas jalan yang masuk kawasan
ganjil genap Jakarta
:
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini, Berlaku Lagi Besok Megapolitan 1 Januari 2026
/data/photo/2026/01/01/6955bdfe5d197.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/31/69551d1561aa6.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2026/01/01/6955e299269c5.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2026/01/01/69555f6e89204.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2024/09/16/66e8343ce07df.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)