Ditjen Gakkum Kehutanan membentuk Tim Gabungan untuk mempercepat gerakan pengumpulan bahan dan keterangan terkain adanya dugaan aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Hasil identifikasi awal, ada 12 subjek hukum, baik yang berbentuk baik korporasi maupun perorangan yang diduga memiliki keterkaitannya dengan gangguan tutupan hutan di wilayah hulu.
Walaupun kondisi lapangan sangat sulit, cuaca ekstrem, serta batasnya akses untuk logistik itu amenjadi tantangan utamanya, namun seluruh tim tetap melanjutkan verifikasi lapangan secara simultan.
Lima lokasi menjadi titik pemasangan papan larangan yang dipasang dari 4 Desember 2025, lokasi yang terindikasi, yaitu: dua titik pada area konsesi PT TPL, dan tiga titik pada lokasi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama JAM, AR, dan DP.
“Tim PPNS Balai Gakkum secara bersamaan juga melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana kehutanan pada salah satu subjek hukum, yaitu PHAT atas nama JAM, setelah ditemukannya empat truk bermuatan kayu-kayu tanpa dokumen sah (SKSHH-KB),” kata Dwi Januanto.
Kasus ini menjadikan PPNS mengenakan ketentuan pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.
Berlangsung dengan tindakan di lapangan, pemanggilan terhadap 12 subjek hukum sudah dijadwalkan pada hari ini Selasa (9/12/2025) untuk didalami lebih lanjut.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5437323/original/008668000_1765248752-bupati_aceh_selatan.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5437951/original/033786200_1765268103-kebakaran_di_Cempaka_Baru.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5436430/original/098319600_1765172556-pemilik_WO_dibawa_ke_polisi.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5437785/original/044790900_1765263476-Menko_Polkam.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5437783/original/004135400_1765263063-Menhan_di_Makassar.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5437805/original/045353200_1765263945-IMG_5460.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)