Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Fadli Zon Tolak Aktivitas Tambang di Raja Ampat: Jangan Ada yang Rusak Keindahan Alam – Page 3

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyegel empat tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat. Adapun empat perusahaan tambang nikel yang disegel, yakni PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa.

Meskipun seluruhnya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun hanya tiga perusahaan yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yaitu PT ASP, PT GN, dan PT KSM.

“PT ASP, perusahaan Penanaman Modal Asing asal Tiongkok melakukan aktivitas tambang di Pulau Manuran seluas kurang lebih 746 hektare. Sementara PT GN beroperasi di Pulau Gag seluas kurang lebih 6.030,53 hektare,” ujar Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangannya yang diterima Liputan6.com, Kamis (5/6/2025).

Ia menegaskan kedua pulau tersebut dikategorikan sebagai pulau kecil, yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Hanif mengungkapkan bahwa tim pengawas menemukan sejumlah pelanggaran, khususnya oleh PT ASP, antara lain tidak memiliki sistem manajemen lingkungan dan tidak melakukan pengelolaan limbah larian. Dengan demikian, KLH menghentikan aktivitas tersebut dan memasang plang peringatan sebagai bentuk tindakan tegas.

“KLH/BPLH akan mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT GN dan PT ASP. Jika terbukti bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, maka izin tersebut akan dicabut,” tegasnya.

Hanif menyampaikan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU Nomor 1 Tahun 2014, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya diprioritaskan untuk kegiatan non-pertambangan, seperti konservasi, pendidikan, perikanan, dan pariwisata berkelanjutan.

Kegiatan pertambangan bukanlah prioritas di pulau kecil, hal ini juga telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023,” jelasnya.