Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Empat Mata Elang Gadungan Beraksi di Depok Sepanjang 2025, Polisi Ungkap Modusnya Megapolitan 30 Desember 2025

Empat Mata Elang Gadungan Beraksi di Depok Sepanjang 2025, Polisi Ungkap Modusnya
Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com
– Kepolisian mengungkap praktik perampasan sepeda motor yang dilakukan empat mata elang atau
debt collector
gadungan di wilayah
Kota Depok
sepanjang 2025.
Para pelaku berinisial RP (32), NK (41), AK (37), dan MT (29) diduga menjalankan aksinya di sejumlah lokasi dengan mengaku sebagai petugas
leasing
.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menemukan sedikitnya lima tempat kejadian perkara (TKP) yang berkaitan dengan aksi keempat pelaku tersebut. Jumlah itu masih berpotensi bertambah seiring pengembangan penyelidikan.
“Dari pengakuan (para pelaku) memang sudah ada lima TKP, nanti terus kami kembangkan ini. Kurun waktunya tahun ini, tahun 2025,” ucap Kapolsek Cimanggis Komisaris Jupriono dalam jumpa pers, Selasa (30/12/2025).
Jupriono mengatakan, penyelidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya TKP lain serta korban yang belum melapor kepada pihak kepolisian.
Keempat pelaku ditangkap di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Selasa (16/12/2025). Penangkapan dilakukan saat polisi mengejar para pelaku yang baru saja merampas sepeda motor milik korban berinisial S (59).
Perampasan tersebut bermula ketika korban mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Tapos, Cimanggis, Kota Depok, pada Sabtu (29/11/2025). Tiba-tiba, korban dicegat oleh dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
“Korban kemudian dipepet oleh dua orang yang menggunakan satu unit motor yang mengaku dari pihak
leasing
,” ungkap Jupriono.
Tak lama berselang, dua pelaku lainnya datang dan ikut menghalau korban. Mereka menuduh korban sebagai debitur yang menunggak cicilan di sebuah perusahaan
leasing
.
Menurut para pelaku, korban terlambat membayar cicilan sepeda motornya. Namun, korban membantah tudingan tersebut dan mengaku selalu membayar cicilan tepat waktu hingga November 2025.
“Pelaku menyampaikan bahwa korban ini terlambat untuk pembayaran cicilan motornya. Sementara menurut korban, ia tidak merasa ada keterlambatan cicilan atas sepeda motornya,” ujar Jupriono.
Karena merasa tertekan dan terpojok, korban akhirnya menyerahkan sepeda motornya kepada para pelaku. Saat kejadian, korban dan sejumlah warga sempat berupaya mengejar para pelaku, tetapi tidak berhasil.
Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan bahwa sepeda motor korban tidak diserahkan ke pihak
leasing
. Kendaraan tersebut justru dijual kepada penadah berinisial RD dengan harga Rp 3,5 juta, termasuk surat tanda nomor kendaraan (STNK).
“Jadi (menjadi mata elang) ini hanya bagian dari modus, seolah-olah yang bersangkutan dari para pelaku itu berlindung bahwa mereka debt collector,” ujar Jupriono.
“Empat tersangka ini bukan penerima kuasa dari finance, jadi tidak punya data nomor polisi berapa saja yang ada tunggakan,” sambungnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.