Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Eks Karyawan Jaktim Bobol Akun Toko Online Bos, Kuras Rp 30,5 Juta untuk Judi dan Narkoba Megapolitan 11 Juni 2025

Eks Karyawan Jaktim Bobol Akun Toko Online Bos, Kuras Rp 30,5 Juta untuk Judi dan Narkoba
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
 Seorang pria berinisial SH (36) nekat membobol akun toko
online
pro seller milik mantan bosnya, RH, dan menguras uang sebesar Rp 30,5 juta milik korban.
Kapolsek Makasar Kompol Sumardi mengatakan, uang hasil pembobolan akun toko
online
 itu digunakan SH untuk judi dan narkoba.
“Uang hasil pencuriannya digunakan untuk judi
online
dan untuk narkoba, hasil urine telah dicek positif sabu,” tutur Sumardi saat konferensi pers, Rabu (11/6/2025).
Sumardi menjelaskan, SH melakukan pembobolan rekening akun toko judi
online
 usai mengakses email perusahaan.
“Awalnya (pelaku) mengubah
password
dan email akun Shopee toko
pro seller
milik korban, kemudian mengubah nomor rekening korban yang ada di akun Shopee ke rekening pelaku,” ungkap Sumardi.
Insiden pembobolan akun toko online tersebut terjadi pada 28 Juni 2024 di wilayah Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.
SH merupakan mantan karyawan RH. Ia dipecat dari pekerjaannya pada 26 Juni 2024 karena lalai terhadap pekerjaan.
Meski sudah dipecat, SH tetap memiliki akses email perusahaan.
“Ternyata akun email tersebut belum
log out
sehingga tersangka memanfaatkan email yang menempel di
handphone
miliknya, tersangka melakukan pencairan dana yang ada pada akun Shopee,” ungkap Sumardi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan penjara paling lama 5 tahun, serta Pasal 30 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.