Eks Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin Masuk DPO Kasus Penipuan Modus Cek Kosong
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus penipuan modus cek kosong, eks Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin dan mantan anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik, masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Benar sudah diterbitkan
DPO
(pada) 14 Oktober 2025,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Sabtu (6/12/2025).
Budhi menjelaskan, penetapan DPO dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Sementara itu, pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan masih menunggu.
“Tersangka telah dilakukan pemanggilan namun tidak hadir,” kata Budhi.
Ia menambahkan, saat ini keberadaan kedua tersangka masih dalam pencarian oleh Polda Metro Jaya.
“Kami berharap yang bersangkutan dapat menjadi warga negara yang patuh hukum,” tambahnya.
Adapun keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, pihak kepolisian terus mengejar para tersangka agar proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap persidangan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan eks Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najmuddin dan Mantan Anggota DPR RI
Raden Saleh Abdul Malik
sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus cek kosong.
Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang dilayangkan pihak perusahaan PT Tirto Alam Sindo (TAC) pada Maret 2020 silam.
“Iya, sudah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (21/12/2021). dialnsir dari
Tribunnews.com
.
Kasus penipuan yang dilakukan Najmuddin bermula saat kedua tersangka terlibat dan menjalin kerjasama bisnis kayu dengan PT TAC pada 2019 silam.
Kuasa Hukum PT TAC, Andreas menjelaskan, saat itu Najmuddin yang masih menjabat Gubernur Bengkulu mengaku memiliki hak atas pengelolaan hutan (HPH), sehingga dapat mempermudah bisnis pengolahan kayu tersebut.
“Jadi pada 2019 Juni atau Juli kalau enggak salah, klien saya dengan Agusrin Najmuddin bertemu untuk bekerjasama, untuk bidang kayu di Bengkulu,” kata Andreas.
“Waktu itu karena si Najmuddin mengaku punya HPH. Kemudian klien saya punya pabrik, alat berat, dan kendaraan berat segala macam,” sambungnya.
Saat penjajakan, kedua pelaku lantas menawarkan kliennya agar menjual pabrik yang dimiliki PT TAC senilai Rp 33 miliar. Kedua tersangka menyetor uang muka senilai Rp 2,9 miliar.
Keduanya menjanjikan sisa pembayaran akan dilunasi dalam kurun waktu dua sampai tiga bulan ke depan.
“Sebagai itikad baik mereka mengeluarkan dua lembar cek, nilainya masing-masing Rp 10,5 miliar dan Rp 20 miliar,” ungkap Andreas.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan tersangka justru tak melunasi pembayaran sesuai dengan nominal yang tertulis di dalam cek tersebut.
Andreas menyebut, tersangka hanya membayar kurang lebih Rp 4 miliar. Sisa pembayaran itu kemudian tak kunjung dilunasi hingga setahun berjalan.
“Intinya masih sisa 25,8 miliar. Setelah itu sepanjang 2019 sampai 2020 mereka langsung ping pong masalah pelunasan,” kata Andreas.
Merasa ditipu, akhirnya PT TAC melaporkan dugaan penipuan dengan modus cek kosong itu ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor 1812/III/Yan 2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Najmuddin dan Abdul Malik sebagai ditetapkan sebagai tersangka.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Eks Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin Masuk DPO Kasus Penipuan Modus Cek Kosong Megapolitan 6 Desember 2025
/data/photo/2025/08/09/6896da5e4748b.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/06/24/685a6fb8bf3cb.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5435145/original/090236300_1765006204-a6f70607-29c0-4746-855b-aa86ace6b0b8__1_.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2518586/original/050091100_1544319357-Lilin-Natal7.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2017/12/20/1716285305.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69341f9033588.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69340c90d8e99.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/08/09/6896da5e4748b.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69340d46b04da.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)