Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Eks Bupati Tanimbar Jadi Tersangka 2 Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp 7,2 M

Jakarta

Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon (58), ditetapkan tersangka atas dua kasus korupsi. Perbuatannya itu merugikan negara hingga Rp 7,2 miliar.

Di kasus pertama, Petrus dijerat sebagai tersangka dalam perkara korupsi dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi tahun 2020-22. Dalam kasus ini perbuatan Petrus merugikan negara sebesar Rp 6,2 miliar.

Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama menjelaskan, dana penyertaan modal dipakai tidak sesuai peruntukan. Dana penyertaan modal untuk PT Tanimbar Energi untuk pengembangan usaha migas justru dimanfaatkan kegiatan lain.

“Seperti pembayaran gaji dan honorarium direksi serta komisaris, biaya perjalanan dinas, serta pengadaan barang-barang kantor seperti meja, kursi, sofa dan laptop,” jelas Garuda dilansir detikSulsel, Jumat (21/11/2025).

Kejaksaan menjelaskan Petrus memanfaatkan jabatannya sebagai bupati Tanimbar periode 2017-2022 saat melakukan korupsi. Penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal diatur Petrus sebagai pemegang saham PT Tanimbar Energi saat itu.

Anggaran perjalanan dinas yang diduga dikorupsi Petrus itu bersumber dari Sekretariat Daerah Kepulauan Tanimbar tahun 2020. Dalam perkara ini, nilai kerugian mencapai Rp 1.092.917.664.

(ygs/jbr)