Dulu Membantah, Kini Kades Segara Jaya Terseret Skandal Pagar Laut Bekasi
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com –
Bareskrim Polri telah menetapkan
Kepala Desa Segara Jaya
Abdul Rosid
sebagai tersangka penyelewengan pembuatan surat izin tanah di Perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan menunjukkan keterlibatan Rosid dalam
kasus pagar laut
yang sebelumnya ia bantah.
Sebelumnya, Rosid pernah membantah dirinya terlibat dalam kasus pagar laut di Perairan Kampung Paljaya. Ia berdalih kasus ini terjadi bukan pada era kepemimpinannya.
“Saya selaku kepala desa, baru dilantik 14 Agustus 2023. Jadi adanya dugaan pemalsuan ini saya kurang tahu. Tahu-tahu ini ada dugaan seperti ini,” kata Abdul Rasyid di Mabes Polri, Kamis (20/2/2025).
“(Pemagaran) dilakukan pada 2022 ya, tepatnya 30 Oktober 2022,” ujar dia.
Namun, hasil penyelidikan berkata lain. Penyelidikan polisi membuktikan hal sebaliknya.
Rosid diduga terlibat dalam penyelewengan yang terjadi dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di area pagar laut tersebut.
Selain Rosid, Bareskrim juga menetapkan delapan tersangka lainnya, yang terdiri dari eks kepala desa dan pegawai kantor Desa Segara Jaya.
Nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain eks Kepala Desa Segara Jaya, MS, Kasi Pemerintahan, JM, dan Staf Kepala Desa, Y.
Selain itu, juga terdapat Staf Kecamatan, S, Ketua Tim Support PTSL, AP, Petugas Ukur Tim Support, GG, Operator Komputer, MJ, dan Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL, HS.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, Rosid dan delapan tersangka lainnya dikenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56.
“Terhadap yang bersangkutan, kami kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP,” ungkapnya dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Kamis (10/4/2025).
Sebelumnya, pada Rabu (19/2/2025), Rosid sempat membantah keterlibatannya dalam kasus pagar laut.
Ia mengaku tidak mengetahui proses pendirian pagar laut di wilayahnya, meskipun ia mengakui hadir dalam sosialisasi penataan kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya.
Penataan itu disebut hasil kerja sama antara PT Tata Ruang Pelabuhan Indonesia (TRPN) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat pada Juni 2023.
“Untuk adanya alur atau pagar laut memang dulu ada sosialisasi di TPI yang saat itu sempat hadir sama camat untuk penataan TPI,” jelas Rosid kala itu.
Ia juga mengeklaim tidak mengetahui tentang perpindahan puluhan Nomor Induk Bidang (NIB) tanah sertifikat milik warga dari daratan ke perairan, yang terjadi pada 2021, jauh sebelum ia menjabat sebagai kepala desa.
“Iya saya baru tahu ini, kami baru menjabat 2023,” ucap dia.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebelumnya menemukan sertifikat di area pagar laut seluas 581 hektar.
Di antaranya, 90,159 hektar perairan telah bersertifikat atas nama PT Cikarang Listrindo dan 419,635 hektar bersertifikat atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN), keduanya dengan jenis Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Selain itu, terdapat 11 individu yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perairan Kampung Paljaya dengan luas sekitar 72,571 hektar.
Ternyata, terdapat manipulasi data dari aset tanah milik individu. SHM seluas 72,571 hektar tersebut sebetulnya berasal dari aset tanah seluas 11 hektar yang tersebar di area darat Desa Segara Jaya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5327041/original/025923400_1756124346-WhatsApp_Image_2025-08-25_at_18.20.34.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4730564/original/059133600_1706628158-Rahasia_Kewalian_Mbah_Moen.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5211762/original/048881600_1746595387-20250507-Kunjungan_Bill_gates-AFP_3.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2023/08/28/64ec7c8b95ce2.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/693230daa69eb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/6933b85c67abd.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/6932c987197cb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2021/02/11/6024c5b6d9ffc.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69339b3d46a34.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)