Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Duh! Angkot Masih Beroperasi di Puncak Bogor Meski Ada Larangan

Bogor

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melarang angkutan kota (angkot) beroperasi di Jalan Raya Puncak, Bogor, selama 24-25 dan 30-31 Desember 2025. Meski demikian, masih ada angkot yang beroperasi hari ini.

Pantauan detikcom, Kamis (25/12/2025), sejumlah angkot terpantau masih melintas. Baik yang mengangkut penumpang orang, maupun mengangkut barang.

Terpantau angkot yang melintas kebanyakan dari arah Puncak menuju Jakarta. Angkot melaju hingga ke arah Tol Jagorawi melalui Gerbang Tol (GT) Ciawi.

Kadishub Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto mengatakan akan menindaklanjutinya. Pihaknya akan menegur angkot yang masih beroperasi.

“Nanti kita tegur, akan kita tegur,” kata Bayu saat dihubungi.

Angkot di Kawasan Puncak Bogor Foto: Angkot di Kawasan Puncak Bogor (Rizky/detikcom)

“Jadi penghentian sementara operasional untuk angkutan umum itu tanggal 24-25, kemudian 30-31 itu akan dilakukan kebijakan penghentian sementara operasional angkutan umum, empat hari,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, Sabtu (20/12).

“Besarannya per hari Rp 200 ribu, jadi sopir dan pemilik per hari Rp 200 ribu,” ucapnya.

Bayu mengatakan ada tiga trayek angkot yang dihentikan operasionalnya. Di antaranya 02A, 02B, dan 02C dengan total 750 kendaraan.

“Penerimaannya (insentif) by transfer, itu nanti diklarifikasi oleh KKSU,” ungkapnya.

(rdh/zap)