Senada dengan Asep, Kejagung menyatakan bahwa kasus tersebut sebenarnya sudah naik ke tahap penyidikan lebih dulu, yakni pada 17 Desember 2025. Sementara KPK masih dalam proses penyelidikan.
Para tersangka adalah HMK selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, RV selaku Kasi D Kejaksaan Tinggi Banten, dan RZ selaku Kasubbag Daskrimti pada Kejaksaan Tinggi Banten.
“Di Kejaksaan Tinggi Banten dan di Kejari Tigaraksa. Inisial jaksanya adalah HMK, RV, dan RZ. RZ dari OTT KPK, sedangkan HMK dan RV ditetapkan oleh Kejaksaan. Jabatannya RV sebagai Jaksa Penuntut Umum, RZ salah satu struktural Kasubag di Kejati Banten, dan HMK adalah Kasi Pidum di Kejari Tigaraksa,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
Menurutnya, jaksa berinisial RZ terjaring OTT KPK bersama dua pihak swasta, yaitu DF selaku penasihat hukum dan MS selaku penerjemah bahasa. Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp 941.000.000.
Uang tersebut berasal dari tiga pihak dalam perkara ITE, yaitu Terdakwa I berinisial TA selaku warga negara Indonesia, Terdakwa II berinisial CL selaku warga negara Korea Selatan, dan saksi berinisial IL.
“Sudah diserahkan (ke Kejagung) ada tiga orang, satu oknum jaksa berinisial RZ, dan dua dari pihak swasta berinisial DF dan MS,” jelas dia.
Anang merinci, sejatinya tim intelijen Kejaksaan telah lebih dahulu mengendus dugaan perbuatan para jaksa yang menangani perkara UU ITE secara tidak profesional. Bahkan, terindikasi adanya transaksi meminta sejumlah uang terhadap para pihak.
“Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia,” katanya.
Kejagung kemudian mengembangkan kasus ini, dengan mengeluarkan Sprindik pada 17 Desember 2025 dan menetapkan lima tersangka, yaitu MS, RZ, DF, RV, dan HMK. Hanya saja dalam prosesnya, KPK ternyata juga melakukan penyelidikan dan melaksanakan OTT.
Anang mengapresiasi langkah OTT KPK sebagai bentuk koordinasi dan kolaborasi antar-aparat penegak hukum, untuk membersihkan jaksa-jaksa bermasalah di internal Kejaksaan RI.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450643/original/004481500_1766152389-mendagri_tito.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5422511/original/060370900_1763989913-Kabid_Humas_Polda_Metro_Jaya.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3187421/original/067871800_1595417306-jaksa_agung__1_.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5444420/original/011317900_1765778348-4.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5448018/original/056078700_1765974252-WhatsApp_Image_2025-12-17_at_18.24.59.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5346965/original/088381600_1757655411-pexels-mastercowley-1153369.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)