Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Duduk Perkara Kasus Bupati Lampung Tengah, Minta Jatah Proyek Buat Lunasi Utang Kampanye Pilkada

Mungky menambahkan, dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, Ardito meminta Riki untuk berkoordinasi dengan Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat dari Ardito dan Iswantoro selaku sekretais dari Anton untk berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ.

“Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS (Riki Hendra Sapura) dan RNP (Ranu Hari Prasetyo) selaku adik Bupati Lampung Tengah,” jelas Mungky.

Tidak cukup sampai di situ, Ardito juga minta fee terhadap pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah kepada Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga merupakan kerabatnya, untuk mengkondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut.

“ANW (Anton Wibowo) kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lampung Tengah untuk memenangkan PT EM (PT Elkaka Mandiri). Pada akhirnya, PT EM memperoleh 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes Kabupaten Lampung Tengah dengan total nilai proyek Rp 3,15 miliar. Atas pengkondisian tersebut, Anton diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri) selaku Direktur PT EM (pihak swasta) melalui perantara ANW,” ungkap Mungky.