Duduk Perkara Aktivis Khariq Anhar Ditangkap dan Ditahan di Polda Metro Jaya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Aktivis asal Riau, Khariq Anhar, menjadi salah satu tahanan Polda Metro Jaya yang ditangkap dalam rangkaian unjuk rasa pada akhir Agustus 2025.
Kuasa hukum Khariq yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Surti Handayani, mengatakan bahwa tuduhan penghasutan terhadap kliennya berkaitan dengan unggahan di akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat (AMP).
“Khariq itu diduga menyebarkan atau mentransmisikan terkait aksi demonstrasi melalui akun Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP),” ujar Surti usai sidang praperadilan Khariq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Menurut Surti, unggahan yang dijadikan dasar tuduhan tersebut bukan berasal dari akun yang dikelola Khariq, melainkan dari akun lain yang menandai AMP.
“Tapi tetap pihak polisi merujuk pada postingan di Instagram yang ditandai tadi itu,” kata Surti.
Khariq sendiri mengaku tidak mengenal pihak yang membuat unggahan tersebut.
Adapun unggahan yang dipermasalahkan berisi tautan berita dari salah satu media daring yang memuat pernyataan Presiden KSPI, Said Iqbal, mengenai aksi buruh pada 28 Agustus 2025.
Khariq menambahkan kalimat bernada satir di atas unggahan tersebut, yang kemudian ditafsirkan polisi sebagai ajakan untuk beraksi.
“Iya, ada satir, dia tempel tulisannya untuk mengajak, ‘ayo kita turun bersama.’ Tapi itu kan tidak bisa diterjemahkan bentuk provokasi ya,” jelas Surti.
Surti menuturkan, Khariq ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak kembali ke Pekanbaru.
“Surat penangkapannya itu baru ditunjukkannya pada saat Khariq di-BAP. Jadi proses penangkapannya itu sudah tidak sesuai,” kata Surti.
Ia juga menyebut, Khariq mengalami tindak kekerasan saat proses penangkapan.
“Khariq sendiri pada saat di bandara, dan di itu juga terjadi pemukulan berdasarkan pengakuan Khariq. Nah itu yang menjadi
concern
kenapa kami mengajukan praperadilan,” jelasnya.
Atas dugaan pelanggaran prosedur tersebut, TAUD mengajukan gugatan praperadilan untuk Khariq dan sejumlah aktivis lain.
Pada sidang praperadilan yang digelar Senin (13/10/2025), pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon tidak hadir.
Kuasa hukum lain, Maaruf Bajammal, mengaku kecewa atas ketidakhadiran tersebut.
“Kami kecewa sebenarnya karena pihak termohon tidak hadir, padahal persidangan ini telah kami daftarkan pada tanggal 3 Oktober,” ujar Maaruf.
Ia juga menyinggung pernyataan Menko Polhukam, Yusril Ihza Mahendra, yang sebelumnya menantang TAUD untuk membuktikan dalil mereka.
“Ini sebenarnya menjadi cerminan dan pertanyaan juga kepada kami, sebenarnya siapa yang di sini tidak
gentleman
?” lanjutnya.
Karena ketidakhadiran termohon, sidang ditunda hingga Senin pekan depan (20/10/2025).
Polda Metro Jaya juga akan menjadi termohon dalam sidang praperadilan Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim, yang dijadwalkan pada Jumat (17/10/2025).
Maaruf berharap pihak kepolisian dapat memenuhi panggilan sidang selanjutnya.
“Karena dialektikanya tidak muncul, karena kalau Termohon hadir, kami bisa melihat mana yang benar, mana yang tidak benar, mana yang rasional, mana yang tidak rasional, mana yang kemudian menggunakan penyalahgunaan kewenangan atau mana yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Maaruf.
Sebelumnya, TAUD telah mendaftarkan permohonan praperadilan bagi empat aktivis—Delpedro, Khariq, Muzaffar, dan Syahdan—ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025).
Kuasa hukum Afif Abdul Qoyim mengatakan langkah itu ditempuh untuk menegaskan hak-hak hukum para aktivis yang diduga dilanggar selama proses penyidikan.
“Empat tersangka yang sudah didaftarkan saat ini sudah diregister oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami tinggal menunggu panggilan dari pengadilan untuk menguji keabsahan penangkapan, termasuk juga persoalan mengenai penggeledahan yang miskin pengawasan dari institusi yudisial,” kata Afif.
Sebelumnya, polisi menetapkan enam admin media sosial sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan pelajar untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta.
Mereka adalah DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL.
Menurut polisi, para tersangka membuat dan menyebarkan konten yang mengajak pelajar dan anak di bawah umur melakukan tindakan anarkistis, termasuk di sekitar Gedung DPR/MPR RI.
“Menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial inisial T sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI sehingga beberapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak beberapa fasilitas umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Duduk Perkara Aktivis Khariq Anhar Ditangkap dan Ditahan di Polda Metro Jaya Megapolitan 13 Oktober 2025
/data/photo/2025/11/20/691eb2260c635.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/03/693024a0dce77.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/03/69303e169a6dd.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2022/02/25/6218c81795c83.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/03/692f8e5b742c8.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

/data/photo/2023/08/28/64ec7c8b95ce2.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/693230daa69eb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/6933b85c67abd.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/6932c987197cb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2021/02/11/6024c5b6d9ffc.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69339b3d46a34.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)