Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Dua Begal Spesialis Curanmor di Tambora Ditangkap, Sudah Beraksi 28 Kali Megapolitan 27 November 2025

Dua Begal Spesialis Curanmor di Tambora Ditangkap, Sudah Beraksi 28 Kali
Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua pelaku begal spesialis pencurian motor berinisial AF dan AS ditangkap di Tambora, Jakarta Barat.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan, kedua pelaku merupakan residivis
pencurian motor
dan sudah tiga kali dipenjara.
“Sebelumnya memang pelaku ini sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus yang serupa,” ujar Tri dalam
konferensi pers
di Polsek Tambora, Kamis (27/11/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah beraksi 28 kali selama tiga bulan terakhir.
Wilayah operasi pelaku yakni Tambora, Cengkareng, Tamansari, hingga sejumlah wilayah di Jakarta Pusat. Dari puluhan lokasi tersebut, polisi baru mendapatkan empat laporan.
“Dari 28 TKP yang diakui oleh mereka, kami baru bisa menemukan 4 laporan yang ada di wilayah Jakarta Barat,” kata dia.
Tri mengimbau agar masyarakat yang pernah menjadi korban curanmor dapat menghubungi Polsek Tambora atau Polres Metro Jakarta Barat.
Terkait kasus viral penodongan pasangan suami istri pada Sabtu (15/11/2025) lalu, Tri menjelaskan bahwa awalnya pelaku sedang mencari sasaran motor curian di permukiman warga.
Namun, saat melihat korban melintas hendak ke pasar, mereka langsung merampas barang-barang berharga.
“Aksi mereka memang
begal
spesialis motor. Memang pada saat itu mereka sedang mencari sasaran, kemudian melihat korban, akhirnya kesempatan itu mereka ambil untuk mengambil barang berharga milik korban,” jelas Tri.
Dalam melancarkan aksinya, AF dan AS selalu membekali diri dengan
senjata tajam
jenis golok dan benda menyerupai senjata api untuk menakuti korban.
Namun, benda yang sempat diduga senjata api tersebut dipastikan hanyalah sebuah pistol mainan berjenis air softgun.
“Pada saat mereka melakukan aksinya, mereka sudah mengeluarkan senjata tajamnya, kemudian membuat korbannya takut hingga tidak melakukan perlawanan,” tutur Tri.
Motif para pelaku kembali melakukan kejahatan setelah keluar penjara adalah demi gaya hidup dan membeli
narkoba
.
Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkotika berjenis sabu.
“Motif mereka memang untuk gaya hidup, ya. Setelah kita periksa juga, pelaku pun memang positif menggunakan narkotika,” ucapnya Tri.
Barang hasil curian tersebut, khususnya sepeda motor kemudian disimpan di sebuah rumah kontrakan milik pelaku di kawasan Tambora sebelum dijual.
Pelaku menjual hasil motor curian tersebut melalui media sosial dengan sistem Cash on Delivery (COD) dengan harga murah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan.
“Ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara,” tuturnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.