DPRD Soroti RSUD di Jakarta yang Masih Tolak Pasien BPJS
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth menyoroti buruknya pelayanan di sejumlah
Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) di Jakarta terhadap pasien peserta
BPJS Kesehatan
.
Menurutnya, antrean panjang, lambatnya pelayanan, hingga proses rujukan yang berbelit masih menjadi keluhan warga, meskipun mereka sudah menjadi peserta aktif. Namun ia tak menyebutkan RSUD tersebut.
“Saya sering menerima aduan bahwa beberapa RSUD di Jakarta tampak tidak ramah terhadap
pasien BPJS
. Ada yang dipersulit, bahkan ada yang ditolak,” ujar Kenneth kepada
Kompas.com
, Kamis (10/7/2025).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (2), rumah sakit tidak boleh menolak pasien gawat darurat karena alasan administratif.
Penolakan seperti itu dapat dikenai sanksi hukum, termasuk pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU yang sama.
Kenneth menyebut, RSUD dibiayai dari uang rakyat dan seharusnya memberikan pelayanan maksimal kepada tanpa membeda-bedakan antara pasien umum dan pasien BPJS.
“Ini tidak boleh terjadi lagi di fasilitas kesehatan milik Pemerintah DKI Jakarta,” ucap Kenneth.
Dalam pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2025, Dinas Kesehatan Jakarta disebut ada peningkatan anggaran yakni Rp 3.37 triliun.
Dana tersebut antara lain dialokasikan untuk pengadaan peralatan medis baru, perbaikan infrastruktur rawat inap, dan penguatan layanan gawat darurat.
Anggota Komisi C DPRD Jakarta ini juga menyebut, pendapatan RSUD yang mencapai Rp 3,3 triliun seharusnya difokuskan untuk operasional pelayanan, bukan pembangunan fisik.
“Dana BLUD ini harus lebih difokuskan ke bentuk pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan BPJS, operasional rumah sakit, gaji dokter dan perawat. Jangan malah dialihkan ke biaya renovasi atau bangun gedung,” ujarnya.
Ia juga meminta agar Dinas Kesehatan Jakarta meningkatkan pengawasan terhadap standar
pelayanan RSUD
dan memberikan sanksi tegas kepada rumah sakit yang masih membeda-bedakan pelayanan pasien BPJS.
“Prinsip JKN itu gotong royong. RSUD sebagai ujung tombak pelayanan tidak boleh abai. Kalau ada RSUD yang pilih-pilih pasien, menurut saya itu pelanggaran,” kata Kenneth.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
DPRD Soroti RSUD di Jakarta yang Masih Tolak Pasien BPJS Megapolitan 11 Juli 2025
/data/photo/2025/12/08/6936474ccaf11.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/08/693655c440559.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/08/69362a5967652.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/08/69363df0ae5bc.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/11/05/690b454addcb4.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/05/04/681755bfbd21f.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)