DPRD DKI Sahkan Raperda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut di Jakarta Bakal Ditertibkan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
DPRD DKI Jakarta melalui Panitia Khusus (Pansus) Jaringan Utilitas merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaringan Utilitas.
Sebanyak 41 pasal disepakati dalam pembahasan tersebut, termasuk sejumlah perbaikan teknis dan substansi.
Ketua Pansus Jaringan Utilitas DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, menyatakan aturan baru ini akan menggantikan Perda Nomor 8 Tahun 1999 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan kota saat ini.
“Hari ini kita sudah merampungkan pembahasan sampai dengan kurang lebih 41 pasal berserta beberapa perbaikan-perbaikan dan sebagainya,” ujar Pantas di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/9/2025).
Menurut Pantas, perda baru ini diharapkan menjadi pendorong agar penataan jaringan utilitas dapat segera dilakukan.
DPRD DKI menekankan pentingnya penyusunan rencana induk jaringan utilitas oleh Pemprov DKI Jakarta dengan jangka waktu 20 tahun, yang dapat dievaluasi setiap lima tahun.
Dalam pembahasan, Pansus menyepakati tiga konsep penataan jaringan utilitas:
“Untuk kawasan baru wajib disiapkan utilitas bawah tanah yang lebih sempurna. Sementara di kawasan padat akan digunakan tiang bersama agar lebih tertata dan jelas pengelolaannya,” jelas Pantas.
Selain penataan, perda baru ini juga menegaskan kewajiban retribusi bagi setiap pihak yang memanfaatkan jaringan utilitas.
Dengan kebijakan tersebut, DPRD DKI menilai akan ada tambahan pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa digunakan untuk peningkatan pelayanan publik.
“Harapannya, tidak ada lagi kabel semrawut di Ibu Kota, tidak ada lagi korban, estetikanya terbangun, dan pendapatan daerah bisa bertambah,” kata Pantas.
Setelah pembahasan tuntas, Pansus akan menyusun laporan akhir untuk disampaikan kepada pimpinan DPRD DKI dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Raperda kemudian akan dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi perda.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
DPRD DKI Sahkan Raperda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut di Jakarta Bakal Ditertibkan Megapolitan 22 September 2025
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5451682/original/026009700_1766330770-WhatsApp_Image_2025-12-21_at_22.15.24.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/10/24/68faeb62e4e78.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/10/24/68fb04ed9b592.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2022/01/27/61f28b85b5750.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/21/6947eed0718c5.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/20/6946be696f545.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2022/07/26/62df4495e62c3.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)