Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

DPRD DKI Kaji Perluasan Kawasan Tanpa Rokok, Khawatir Berdampak pada Pelaku Usaha Megapolitan 21 Oktober 2025

DPRD DKI Kaji Perluasan Kawasan Tanpa Rokok, Khawatir Berdampak pada Pelaku Usaha
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
DPRD DKI Jakarta kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa (21/10/2025).
Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) yang digelar di Gedung DPRD DKI, sejumlah anggota dewan menilai perluasan area kawasan tanpa rokok perlu ditinjau ulang agar tidak memberatkan masyarakat dan pelaku usaha.
Anggota Pansus dari Fraksi Golkar, Sardy Wahab, mengatakan pembahasan Raperda KTR masih menemui banyak perdebatan karena adanya berbagai masukan dari masyarakat dan asosiasi usaha.
Menurutnya, aturan yang terlalu ketat bisa berdampak pada perekonomian warga, terutama pedagang kecil dan pekerja di sektor hiburan malam.
“Sebagai anggota dewan, kami dengar aspirasi masyarakat dan asosiasi. Tujuannya supaya hasil pembahasan ini bisa diterima semua pihak,” ucap Sardy, Selasa.
Sardy meminta tempat hiburan malam tidak masuk dalam aturan kawasan tanpa rokok, karena menurutnya hal itu bisa menurunkan pendapatan dan menyebabkan banyak pekerja kehilangan pekerjaan.
“Soal hiburan malam itu lebih baik tidak perlu ada aturan KTR. Karena efeknya nanti akan menjadi banyak PHK. Di sisi lain, ekonomi kita lagi terbengkalai semacam begini, janganlah bikin pemerintah rumit untuk memikirkan cara kerjanya,” ungkap Sardy.
Ia juga menilai aturan seperti larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, serta pelarangan penjualan di pasar tradisional, perlu dikaji ulang.
“Kita harus berpikir keberlangsungan masyarakat, ke pedagang. Jadi jangan ego kita saja untuk menyelesaikan permasalahan ini,” lanjut Sardy.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda KTR, Farah Savira, mengatakan pihaknya sudah menerima aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) yang meminta penyediaan tempat khusus merokok (TKM) di tempat usaha seperti hiburan malam.
“Mereka ingin ada aturan di mana ada pengecualian di tempat usaha seperti tempat hiburan malam untuk bisa tetap merokok di dalam,” kata Farah.
Farah menyebut pembahasan Raperda sudah masuk tahap akhir, tapi beberapa pasal masih dibuka untuk revisi.
Ia memastikan tempat khusus merokok hanya boleh di area terbuka, bukan di dalam ruangan tertutup.
“Jadi, kami harapkan juga bisa memprioritaskan tempat yang dengan ruang terbuka, jadi bukan bentuknya indoor smoking,” ungkap Farah.
Farah juga menegaskan bahwa pasar rakyat dan toko tetap boleh menjual rokok, setelah dilakukan peninjauan ulang terhadap perluasan kawasan tanpa rokok.
“Sekarang sudah boleh,” ujar Farah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.