Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

DPR Soroti Fenomena Pembayaran Cashless, Ingatkan Potensi Jerat Hukum

Liputan6.com, Jakarta – Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menanggapi fenomena pembayaran non tunai atau cashless melalui Qris. Dia menyinggung peristiwa sebuah toko yang menolak transaksi tunai dari lansia yang tidak memiliki dompet digital, sehingga tidak bisa melakukan pembayaran dengan metode cashless.

Berdasarkan pengalaman pribadinya, metode cashless juga pernah menyulitkan. Dia ditolak menggunakan uang tunai saat makan di restoran, dengan alasan kebijakan dari atasan.

“Katanya, ketentuannya seperti itu dari atasan. Padahal, atasan mereka itu adalah warga negara biasa. Karena itu, dia tidak boleh buat Undang-undang yang mengikat warga negara lain. Kalau semua orang boleh buat aturan seperti itu, dipastikan akan terjadi carut-marut. Wibawa negara sebagai negara hukum akan sangat dilemahkan,” tegas Saleh seperti dikutip dari keterangan diterima, Jumat (26/12/2025).

Saleh mengakui, Qris adalah buah kemajuan teknologi. Namun dia mewanti bahwa tidak semua pihak bisa menggunakan atau memilikinya.

“Bagaimana kalau dia hanya punya tunai? Padahal, menurut UU, setiap orang harus menerima pembayaran pakai uang tunai. Hanya dikecualikan jika uang tersebut diduga palsu. Dan yg menduga, harus membuktikannya. Jika tidak ada bukti bahwa uangnya palsu, tidak ada alasan untuk menolak pembayaran tunai,” jelas dia.

Saleh pun mendorong pejabat berwenang bersikap tegas. Sebab, banyak tempat yang saat ini hanya menyediakan metode pembayaran cashless.

“Menteri Keuangan dan Gubernur BI harus turun tangan. Apalagi, sudah banyak orang yang kritis dan mencermati masalah ini. Jangan lemah dalam menegakkan aturan. Apalagi, aturan tersebut secara eksplisit disebutkan di dalam Undang-undang,” dia menandasi.

 

Cashless memang praktis, tapi menolak uang tunai bisa berujung sanksi! Di Indonesia, pembayaran digital terus berkembang, namun uang tunai tetap sah sebagai alat pembayaran. Pastikan bisnismu tetap inklusif dan patuh aturan. Yuk, bijak dalam bertrans…