Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengaku sudah meminta ruang untuk bersuara melalui surat resmi. Namun hal itu tidak mendapat respons selama Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) maupun masukan tertulis yang disampaikan langsung.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP juga menyampaikan, ada sejumlah pasal dalam RKUHAP yang bermasalah, pasal karet dan pasal yang menyuburkan praktik penyalahgunaan wewenang. Berikut rinciannya:
Pasal 16
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai dalam pasal ini aparat dapat menjebak semua orang. Sebab dapat melakukan operasi undercover buy (pembelian terselubung) & controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan) yang sebelumnya menjadi kewenangan penyidikan dan hanya untuk tindak pidana khusus yakni narkotika.
Namun dalam RKUHAP kewenangan ini menjadi metode penyelidikan (menciptakan tindak pidana) dan bisa diterapkan untuk semua jenis tindak pidana, tidak punya batasan dan tidak diawasi hakim.
Kewenangan luas tanpa pengawasan ini berpotensi membuka peluang penjebakan (entrapment) oleh aparat penegak hukum untuk menciptakan tindak pidana dan merekayasa siapa pelakunya yang memang menjadi tujuan tahap penyelidikan itu sendiri untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana.
Pasal 5
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyebut, Pasal 5 menjadi pasal karet. Sebab dengan dalih mengamankan khususnya pada tahap penyelidikan yang belum terkonfirmasi ada tidaknya tindak pidana.
Jika dibandingkan dengan Pasal 5 KUHAP existing, tindakan yang bisa dilakukan pada tahap penyelidikan sangat terbatas, tidak sama sekali diperbolehkan untuk melakukan penahanan.
Namun dalam Pasal 5 RUU KUHAP, pada tahap penyelidikan, dapat dilakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan bahkan penahanan, padahal pada tahap tersebut tindak pidana belum terkonfirmasi.
Pasal 90, Pasal 93
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai, Pasal 90,93 semua bisa kena tangkap sewenang-wenang tanpa izin hakim. Upaya paksa penangkapan dan penahanan seperti yang terjadi saat ini membuka lebar ruang kesewenang-wenangan aparat karena tidak ada pengawasan oleh lembaga pengadilan melalui pemeriksaan habeas corpus, serta penyimpangan aturan mengenai masa penangkapan yang terlalu panjang (lebih dari 1×24 jam) dalam undang-undang sektoral di luar KUHAP juga tidak diperbaiki dalam versi revisi.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5435696/original/033240500_1765091093-WhatsApp_Image_2025-12-07_at_13.11.38.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5435638/original/043099400_1765085824-WhatsApp_Image_2025-12-07_at_12.17.50.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414750/original/070611000_1763348343-Wamensos_Longsor.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427569/original/064276200_1764396455-2.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5433360/original/062272600_1764842415-1.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)