Dokter Tifa Pertanyakan Inkonsistensi Tanggal KKN dan Wisuda Jokowi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Dokter bernama Tifauzia Tyassuma atau
dokter Tifa
memaparkan analisisnya terkait tudingan
ijazah palsu
yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Analisis tersebut difokuskan pada upaya mencocokkan dokumen ijazah dengan perilaku, pernyataan, atau pendapat yang pernah disampaikan oleh
Jokowi
.
Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian, seperti inkonsistensi, inkoherensi, atau bentuk inapropriasi lainnya.
“Seperti misalnya inkonsistensi itu pada KKN (kuliah kerja nyata). Bareskrim mengatakan, KKN itu terjadi pada akhir 1983. Ternyata, yang bersangkutan mengatakan awal tahun 1985,” kata
Dokter Tifa
di
Polda Metro Jaya
, Jumat (11/7/2025).
Temuan tersebut, lanjut Tifa, dikaitkan dengan tanggal wisuda Jokowi yang tercantum dalam ijazah, yakni pada November 1985.
“Inkoheren dengan KKN awal 1985. Sebab, tidak mungkin kalau mahasiswa UGM itu awal 1985 baru KKN, lalu November 1985 juga sudah wisuda,” ujar dia.
Dokter Tifa menjelaskan, ketidakcocokan dalam data tersebut menjadi dasar dari obyek penelitiannya terhadap dugaan ijazah palsu tersebut.
“Nah, jadi disitulah saya berperan untuk melakukan itu. Dan kemudian penelitian saya ini juga tidak cuma terhadap perilaku yang terlihat pada video maupun media-media,” ungkap dia.
“Tapi juga pada pernyataan-pernyataan verbal, tapi juga pada data sains. Jadi, kita ini tidak boleh menafikan ya sekarang ini dunia digital itu data yang ada pada digital itu adalah bagian dari data sains,” tambahnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/
POLDA METRO JAYA
.
Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama yang dilaporkan, yakni Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Meski demikian, para terlapor hingga kini masih dalam proses penyelidikan karena polisi masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menerima sejumlah barang bukti dari pihak pelapor.
Bukti tersebut antara lain berupa satu flashdisk yang berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta cetakan legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Dalam perkara ini, Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain laporan dari Presiden, Polda Metro Jaya juga tengah menangani sejumlah laporan lain terkait kasus serupa. Secara keseluruhan, terdapat dua objek perkara yang sedang diselidiki, yakni dugaan pencemaran nama baik serta penghasutan, fitnah, dan penyebaran berita bohong.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Dokter Tifa Pertanyakan Inkonsistensi Tanggal KKN dan Wisuda Jokowi Megapolitan 11 Juli 2025





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5432493/original/086030400_1764808852-Gibran_ke_Lokasi_Bencana.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69342da64f7be.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2023/06/30/649e60ba08ed5.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69341f9033588.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69340c90d8e99.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/08/09/6896da5e4748b.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)