Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Dokter Tifa Minta Ijazah Jokowi Diperlihatkan Saat Pemeriksaan Megapolitan 11 Juli 2025

Dokter Tifa Minta Ijazah Jokowi Diperlihatkan Saat Pemeriksaan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –

Tifauzia Tyassuma
atau
dokter Tifa
meminta ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) diperlihatkan saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (11/7/2025).
Dia mengaku mempunyai hak melihat langsung
ijazah Jokowi
diperiksa sebagai saksi.
“Jati diri dari ijazah, secara analog, itu kan sampai hari ini belum kita dapatkan. Seharusnya, saya sebagai terlapor itu punya hak untuk melihat,” ujar dokter Tifa di Polda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025).
Menurut dokter Tifa, tujuan agar menghadirkan ijazah Jokowi dalam pemeriksaannya agar diskusi menjadi terarah dan terang benderang.
“Klarifikasi (hari ini) itu kan atas jati diri dari dokumen tersebut. Maka di sini saya juga akan memintanya kepada pihak pemeriksa untuk menghadirkan ijazah tersebut,” ucap dokter Tifa.
“Tapi kalau tidak, ya omon-omon saja jadinya,” tambah dia.
Untuk diketahui, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama.
Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Kendati demikian, terlapor dalam perkara ini masih dalam penyelidikan karena memerlukan pembuktian dalam proses penyelidikan.
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terlepas dari itu, Polda Metro Jaya kini menangani beberapa laporan lain terkait kasus serupa. Dalam laporan tersebut, Jokowi menjadi terlapor.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.