Bogor –
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor akan menindak angkutan kota (Angkot) yang sudah mendapat kompensasi tapi etap beroperasi di saat natal 2025 dan tahun baru 2026. Angkot yang kedapatan beroperasi akan diberhentikan.
“Kita akan melakukan imbauan pastinya kita hentikan manakala memang misalnya dia masih membawa penumpang diberhentikan untuk dikosongkan,” kata Kadishub Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).
Bayu menegaskan bahwa angkot tidak boleh beroperasi dalam bentuk apapun. Termasuk disewakan untuk wisatawan maupun yang lainnya.
“Nggak (boleh), yang namanya angkot manakala sudah mendapatkan kompensasi tidak boleh beroperasional,” sebutnya.
Diketahui, angkot dilarang beroperasi selama empat hari selama libur Natal dan Tahun Baru. Empat hari tersebut yaitu pada tanggal 24-25 dan 30-31 Desember 2025.
Meski dilarang beroperasi, namun pada tanggal 25 Desember 2025 kemarin, masih ada angkot yang beroperasi. Angkot terlihat beroperasi di sejumlah titik Jalan Raya Puncak.
(rdh/aik)





