Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad: Upaya Bungkam Kebebasan Berpendapat Megapolitan 13 Agustus 2025

Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad: Upaya Bungkam Kebebasan Berpendapat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memastikan bakal menghadiri panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, Rabu (13/8/2025).
Menurut Abraham, pemeriksaannya ini merupakan upaya kriminalisasi kebebasan berpendapat.
“Saya duga ini adalah upaya untuk mengkriminalisasi saya dan membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi,” kata Abraham melalui sebuah video, Rabu.
Adapun nama Abraham Samad muncul sebagai salah satu dari 12 terlapor usai Subdit Keamanan Negara Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam undangan agenda konferensi pers tersebut, pemeriksaan Abraham Samad akan didampingi oleh sejumlah tokoh dan aktivis.
Abraham juga akan didampingi oleh tim pengacara dari YLBHI, Kontras, LBH Pers, IM+57 dan LBH-AP Muhammadiyah.
Diketahui, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.
Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan.
Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama. Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.