Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Diduga Pungli, Warga Bayar Rp 25.000 untuk Buang Sampah ke TPS Pasar Kemiri Megapolitan 26 November 2025

Diduga Pungli, Warga Bayar Rp 25.000 untuk Buang Sampah ke TPS Pasar Kemiri
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
– Warga di sekitar Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Kemiri, Beji, Kota Depok, mengaku membayar iuran sekitar Rp 15.000-25.000 untuk membuang sampah di sana.
Ketua RT 04 RW 15 Kelurahan Kemirimuka bernama Mansyur mengatakan, ia memperbolehkan warganya membayar iuran langsung ke petugas pengangkut sampah.
Aktivitas yang berlangsung sejak 2022 ini dilakukan karena warga yang membuang sampah di sana sekitar 30 rumah.
Dengan demikian, menurut dia, tidak terlalu banyak sampah yang dibuang.
“Sampah kita enggak terlalu banyak. Jadi memang untuk iuran sampah kita suruh bayar masing-masing langsung ke petugas,” ucap Mansyur saat ditemui
Kompas.com
di lokasi, dikutip Rabu (26/11/2025).
Biasanya, pengangkut sampah yang datang ke lingkungan Mansyur juga sekaligus menarik iuran. Namun, besarannya diserahkan kepada warga.
Sebab, pengurus lingkungan telah menyepakati untuk tidak melakukan pungutan atau iuran ke warga, baik itu sampah atau uang keamanan.
“Jadi langsung antara warga ke pihak penarik sampah karena saya enggak mau ikut campur. Biar tukang sampah tahu sendiri siapa yang bisa kasih retribusi dan enggak,” ujar Mansyur.
Meski demikian, nominal
retribusi sampah
yang dibayar tergantung kesediaan setiap warga.
Sedangkan timbulan sampah warga RT 04 hanya sekitar satu gerobak tarik atau di bawah 100 kilogram untuk dua hari.
Ketua RT 03 RW 15 Kelurahan Kemirimuka bernama Soenantio menambahkan, warga di lingkungannya membayar sekitar Rp 700.000 untuk mengangkut sampah dan Rp 200.000 ke pengelola TPS
Pasar Kemiri
setiap bulan.
Iuran ini dilakukan rutin selama beberapa tahun terakhir terhadap warga RT 03 yang mencapai 60 KK.
“Iuran ada tapi ini kecil, cuma Rp 15.000 sebulan untuk satu rumah. Itu saya bayar ke SDM yang angkut sampah,” kata Soenantio di lokasi.
Menurut Soenantio, warga sempat melakukan negosiasi agar mereka tidak perlu membayar retribusi sebagai bentuk kompensasi keberadaan TPS yang dekat dengan lingkungannya.
Namun, negosiasi berlangsung alot sehingga warga tetap membayar retribusi sampah untuk bisa menggunakan
TPS Pasar Kemiri
.
“Ya sampah buang pasti ke sana, kan dekatnya ke sana. Biasanya pakai gerobak yang kuning hitam milik DLHK Depok,” kata Soenantio.
Sementara itu,
Kompas.com
telah mencoba menghubungi Kepala DLHK Depok Abdul Rahman untuk meminta konfirmasi soal retribusi sampah yang diterima dari TPS Pasar Kemiri.
Hingga saat ini, belum mendapat respons.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) retribusi sampah di TPS Pasar Kemiri.
Dugaan ini muncul berdasarkan informasi yang diterima Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah saat meninjau penumpukan sampah di TPS Pasar Kemiri, Senin (17/11/2025).
Disebutkan, Pemkot Depok akan melakukan pemeriksaan secara komprehensif di lingkungan warga sekitar TPS terlebih dahulu.
“Saya juga minta ke pak Lurah untuk menindaklanjuti, mengumpulkan pengurus RW untuk berdiskusi. Jadi bagaimana pembuangan sampah (mereka)? Jangan-jangan dari RW sudah dipungut (retribusi),” ucap Chandra di lokasi, Senin.
TPS Pasar Kemiri merupakan milik swasta dan dalam tanggung jawab pengelola pasar. Sampah yang diangkut ke sana hanya sampah pasar.
“Retribusinya ke mana? Nah itu kan bisa dikatakan pungli kalau ada, pungli di bidang sampah. Akibatnya kayak begini, sampah enggak keurus (tidak terkontrol),” ujar Chandra.
“Jadi yang tidak bayar retribusi juga buang sampahnya ke sini. Nah ini akan kita cek, akan kita dalami,” sambung dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.