Dianggap Lalai, 2 Orang Jadi Tersangka Ledakan Pabrik Nucleus Farma Tangsel
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
– Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ledakan pabrik PT Natura Nusantara Nirmala (NNN) atau Nucleus Farma di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Rabu (8/10/2025).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Viktor Ingkiriwang mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan saksi dan ahli.
“Kami telah melakukan serangkaian upaya penyidikan dan penyelidikan dan telah menetapkan dua orang tersangka,” ujar Viktor saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Rabu (31/12/2025).
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni EBBM (54) selaku Direktur PT NNN dan SW (32) yang menjabat sebagai kepala mesin ekstraksi di perusahaan tersebut.
Keduanya dianggap lalai sehingga menyebabkan ledakan di gedung tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima orang saksi, yakni kepala produksi, karyawan produksi, rekan produksi, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, serta pembuat mesin.
Selain itu, dua saksi ahli juga dimintai keterangan, masing-masing dari Puslabfor Polri dan ahli pidana.
“Kami juga mengamankan sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, manual book, hasil forensik, serta satu unit mesin ekstraksi,” kata Viktor.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, ledakan tersebut berasal dari lantai empat, tepatnya pada mesin ekstraksi yang digunakan dalam proses produksi.
“Ledakan berasal dari lantai 4, di mana ada mesin ekstraksi yang meledak pada saat itu,” kata Wira.
Dari pemeriksaan forensik, mesin tersebut meledak lantaran adanya akumulasi uap etanol di ruang tertutup yang memicu reaksi panas.
Reaksi panas tersebut menimbulkan ledakan yang menghancurkan gedung empat lantai itu.
Sementara ledakan tersebut merugikan tiga orang korban, di antaranya LAT yang mengalami kerugian sebanyak Rp 155.121.000; RP mengalami kerugian Rp 91.945.000; dan JLM dengan kerugian Rp 1.065.685.000.
Semua kerugian tersebut telah dibayarkan oleh PT NNN.
“Kami sudah mendapatkan informasi dari pihak Nucleus bahwa sedang proses penyelesaian ganti rugi tersebut,” kata dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran atau ledakan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Dianggap Lalai, 2 Orang Jadi Tersangka Ledakan Pabrik Nucleus Farma Tangsel Megapolitan 31 Desember 2025
/data/photo/2025/10/09/68e785873e88a.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/31/69553146cb67d.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/31/695500d1c882f.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/31/69552a9da5389.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/31/69550b6f6f2a7.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/31/69552407662fc.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)