Di Sidang Kasus Demo Agustus, Khariq Anhar Bacakan Puisi untuk Laras Faizati
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Terdakwa dugaan penghasutan
demo akhir Agustus 2025
,
Khariq Anhar
, membacakan puisi yang ditulisnya dari balik tahanan sebagai bentuk dukungan kepada sesama terdakwa,
Laras Faizati
, dalam sidang di
Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).
Puisi tersebut ditulis Khariq saat ia masih menjalani masa penahanan, sebelum agenda persidangan hari ini. Melalui puisi itu, Khariq menyampaikan solidaritasnya kepada Laras yang juga didakwa dalam perkara serupa.
“Kalau Laras ini bisa dibilang perwakilan lah dari kawan-kawan perempuan yang hari ini diadili karena kebebasan berekspresi,” kata Khariq usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin.
Dalam puisinya, Khariq menggambarkan Laras sebagai sosok perempuan pejuang yang dinilai mengusik penguasa karena kejujurannya.
“Bagi para petinggi negara, Laras adalah musuh mereka. Sementara para pendosa besar belajar menyamar sebagai jabatan. Tapi Laras lebih ditakuti karena ia adalah kejujuran,” tutur Khariq.
Ia juga mengibaratkan Laras sebagai bunga mawar yang memiliki duri untuk melindungi dirinya.
“Seumpama bunga, Laras adalah bunga yang tumbuh di pekarangan kemajuan bangsa. Ia mawar berduri, menebar harum sambil terus melindungi,”
Khariq turut menyoroti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Laras yang menjeratnya dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun.
Menurut dia, ekspresi kemarahan Laras yang dituangkan melalui tulisan di fitur Instagram Story merupakan bentuk perlawanan yang harus terus disuarakan.
“Jika ketikan adalah senjata, kita kokang bersama. Ulangi kata-kataku kawan-kawan, Untuk Laras!” lanjut dia.
Seruan “Untuk Laras” kemudian menggema di Ruang Kusuma Admadja 4 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Khariq dan Laras sama-sama didakwa dalam perkara dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang berlangsung pada akhir Agustus 2025.
Selain Khariq, tiga terdakwa lain dalam perkara ini adalah Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein. Keempatnya didakwa mengunggah sebanyak 80 konten atau konten kolaborasi bermuatan penghasutan di media sosial.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan konten-konten tersebut merupakan hasil patroli siber dan diunggah dalam rentang waktu 24–29 Agustus 2025.
“(Unggahan dilakukan) Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan.
Selain itu, para terdakwa juga didakwa mengunggah konten lain yang dinilai bertujuan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Unggahan tersebut berupa postingan tunggal maupun kolaborasi dari akun Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation yang dikelola oleh para terdakwa.
“(Sehingga) Menciptakan efek jaringan, di mana tingkat interaksi konten atau engagement dari followers semua akun tersebut digabungkan,” tutur JPU.
“Menghasilkan sinyal yang sangat kuat ke algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang harus dipromosikan,” lanjutnya.
Jaksa menilai penggunaan tagar secara konsisten, seperti #indonesiagelap dan #bubarkandpr, memudahkan algoritma media sosial melacak unggahan tersebut sebagai topik utama.
Perbuatan para terdakwa juga dinilai bermuatan ajakan kepada pelajar, yang mayoritas merupakan anak-anak, untuk terlibat dalam aksi yang berujung kerusuhan.
“Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak,” ungkap JPU.
“Sehingga mengakibatkan anak mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025,” tuturnya.
Akibat rangkaian peristiwa tersebut, JPU menyebut terjadi kerusuhan yang mengakibatkan kerusakan fasilitas umum, aparat pengamanan terluka, kantor pemerintahan rusak, serta timbulnya rasa tidak aman di tengah masyarakat.
Atas dakwaan itu, Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 76H juncto Pasal 87 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Di Sidang Kasus Demo Agustus, Khariq Anhar Bacakan Puisi untuk Laras Faizati Megapolitan 29 Desember 2025
/data/photo/2025/12/29/6952749d0b300.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/29/695272899428b.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/29/6951ba6669dc7.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/29/69526fde471d8.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/29/6951f5e58c062.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/29/6952650657dbc.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)