Deretan Remisi yang Pernah Didapat Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, tercatat beberapa kali menerima remisi selama menjalani masa pidana dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Remisi paling mutakhir diterima Putri pada perayaan Natal 2025. Ia memperoleh pengurangan masa hukuman selama satu bulan ketika menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang.
Kepala Humas Lapas Kelas II A Tangerang Ratmin mengatakan, remisi tersebut diberikan dalam rangka Hari Raya Natal kepada warga binaan beragama Kristen dan Katolik yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Untuk Bu
Putri Candrawathi
mendapatkan remisi khusus sebanyak satu bulan,” kata Ratmin saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Jumat (26/12/2025).
Ratmin menjelaskan, remisi khusus merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianut masing-masing.
Putri Candrawathi yang beragama Kristen dinilai memenuhi ketentuan untuk memperoleh
remisi Natal
2025.
“Remisi khusus natal bagi yang beragama Kristen atau khatolik. Semua agama dapat asal pas hari raya nya masing-masing,” ujar Ratmin.
Selama menjalani masa pidana, Putri disebut tetap mengikuti berbagai program pembinaan di dalam lapas, termasuk kegiatan keagamaan.
“Seperti biasanya, tetapi pada Desember belakangan ini Bu Putri cukup sibuk mengikuti kegiatan gereja,” jelas Ratmin.
Ia juga menyebut Putri terlibat dalam kegiatan paduan suara gereja di lingkungan lapas.
“Iya, Ibu Putri ikut paduan suara, penyanyinya,” ucap Ratmin.
Selain remisi Natal 2025, Putri Candrawathi sebelumnya juga tercatat menerima pengurangan masa hukuman dalam jumlah lebih besar.
Pada Agustus 2025, ia mendapatkan total remisi selama sembilan bulan saat menjalani pidana di Lapas Kelas II A Tangerang.
Ratmin mengatakan, remisi tersebut diberikan karena Putri dinilai berperilaku baik dan tidak melanggar ketentuan selama berada di dalam lapas.
“Tidak melanggar peraturan di dalam lapas baik itu hubungan dengan sesama WBP (warga binaan pemasyarakatan) lain atau sama petugas,” kata Ratmin saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/8/2025).
Putri juga disebut aktif mengikuti kegiatan keagamaan dan program kemandirian warga binaan.
“Dan melaksanakan kegiatan harian baik ke gereja, kegiatan kemandirian dan perilaku sehari-hari baik,” ujar Ratmin.
Salah satu pertimbangan tambahan adalah kebiasaan Putri mendonorkan darah secara rutin setiap dua bulan sekali.
“Itu tergolong perbuatan kemanusiaan karena darahnya bermanfaat buat orang lain,” jelas Ratmin.
Selain itu, Putri juga mengisi aktivitas hariannya dengan menyulam dan membuat tas rajut.
“Mbak Putri sehari-hari kegiatan kemandiriannya menyulam, bikin tas rajut,” ucap Ratmin.
Ratmin menambahkan, total sembilan bulan remisi tersebut terdiri dari remisi umum empat bulan, remisi dasawarsa selama 90 hari, serta remisi tambahan donor darah selama dua bulan.
Putri Candrawathi juga tercatat pernah menerima remisi Natal pada 2023.
Saat itu, ia memperoleh pengurangan masa hukuman selama satu bulan ketika menjalani pidana di Lapas Pondok Bambu.
“Betul. Mereka masing-masing mendapatkan remisi natal 2023 sebesar 1 bulan,” kata Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Edward Pagar Alam, Senin (25/12/2023).
Dalam perkara yang sama, Ferdy Sambo tidak memperoleh remisi. Begitu pula Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
“Sambo tidak dapat remisi, Maruf dan RR (Ricky Rizal) Islam,” ujar Edward.
Sebelumnya, Putri divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Upaya bandingnya ditolak, sebelum akhirnya Mahkamah Agung mengubah vonis tersebut menjadi 10 tahun penjara.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Deretan Remisi yang Pernah Didapat Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Megapolitan 26 Desember 2025


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5321780/original/069057700_1755680261-WhatsApp_Image_2025-08-20_at_15.56.21_a7ee7c57.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2023/02/13/63ea32f5effb2.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5186126/original/023152500_1744549761-IMG_9092.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/26/694e3fe0458db.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2022/03/05/62235f7c1ef53.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/06/18/6851f4877591b.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/26/694e194d6a989.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/07/30/6889a738c66b8.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/10/24/68fb04ed9b592.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)