Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengungkap denda administratif yang dikenakan terhadap perusahaan sawit dan tambang yang melanggar aturan mencapai Rp 38,6 triliun.
Di antaranya ada 49 perusahaan sawit dengan total denda yang harus dibayarkan kepada negara senilai Rp 9,42 triliun, dan 22 perusahaan tambang dengan total denda Rp 29,2 triliun.





