Delpedro Marhaen: Kami Dihukum untuk Membungkam dan Membunuh Karakter
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Terdakwa penghasutan demo akhir Agustus 2025, Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, menyampaikan nota keberatan (eksepsi) secara langsung kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Keempatnya menyampaikan masing-masing satu poin yang dimulai dari
Delpedro
.
Ia menyoroti penegakan hukum di Indonesia yang menurut dia tidak adil. Sebab, ada banyak bentuk kejahatan yang ia duga direncanakan oleh aktor politik, tapi tidak kunjung diadili.
Sementara dia dan ketiga rekannya justru diadili karena mengunggah konten bernada provokatif.
“Saya melihat dan sepertinya sedang mengalami sendiri, kami dituntut bukan atas dasar penegakan hukum sewajarnya, tapi atas dasar dan motivasi jahat untuk membungkam, membunuh karakter, mengkambinghitamkan, dan menutupi pihak lain yang seharusnya dituntut secara hukum,” kata Delpedro dalam sidang di PN Jakpus, Selasa.
Maka dari itu, persidangan yang telah dia tunggu sejak menjadi tahanan Mapolda Metro Jaya, akan menjadi wadah baginya untuk mengungkap daftar panjang kejahatan tersebut.
Beberapa di antaranya teror, pembuatan berita bohong bersifat provokatif, hingga perencanaan penjarahan dan pembakaran rumah anggota DPR.
Menurut dia, kejahatan tersebut hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang memiliki otoritas dan kendali politik yang besar.
“Ada banyak kejahatan lainnya yang kami rasa daftar lengkapnya sebentar lagi akan terbuka dalam pengadilan ini. Saya melihat kejahatan politik, suatu kejahatan yang direncanakan, disusun secara sistematis, dan melibatkan banyak sumber daya. Suatu hal yang kami dan rakyat pada umumnya tak akan sanggup melakukannya,” tutur Delpedro.
Melanjutkan hal tersebut, Syahdan Husein menyebutkan bahwa mereka bukan lah penjahat yang menyebabkan terjadinya kerusuhan dalam unjuk rasa pada akhir Agustus lalu.
Ia menduga, ada sosok dengan otoritas besar yang justru mengerahkan massa untuk membuat kerusuhan.
Sebab, aksi penuntutan pembatalan kenaikan tunjangan anggota DPR saat itu berjalan dengan damai tanpa ada kerusuhan.
“Namun tangan jahat mengubah demonstrasi damai menjadi kerusuhan dan penjarahan. Sayup-sayup kita, demonstrasi damai menjadi kerusuhan dari penjarahan tersebut, cerita tentang rivalitas elit di sekeliling istana juga, rivalitas antara pemegang senapan dan pemegang pasal-pasal pidana yang oknum-oknum petingginya berebut tambang, kebun, dan hutan,” tutur Syahdan.
Poin ketiga disampaikan Muzaffar Salim yang menyoroti unggahan Lokataru Foundation yang membahas tentang Revisi Undang-Undang KUHP dan kritik tentang peran polisi disebut memiliki nada provokatif dalam dakwaan penuntut umum.
“Ironisnya Jaksa mendakwa seseorang yang mengkritik kewenangan polisi yang eksesif di RUU KUHP, dan seseorang yang justru memperjuangkan kewenangan Jaksa sebagai dominus litis dan memperjuangkan sistem peradilan pidana terpadu yang lebih fair serta menjunjung tinggi hak asasi,” tutur Muzaffar.
Terakhir, Khariq Anhar menekankan bahwa rangkaian unjuk rasa yang terjadi pada akhir Agustus lalu adalah akumulasi kemarahan publik, khususnya Generasi Z kepada pemerintahan.
“Aksi demonstrasi yang kami lakukan, pemuda, Gen Z, kawan-kawan yang turun ke jalan, itu adalah respon terhadap riak-riak yang terjadi di kekuasaan hari ini, di mereka yang menjalankan pemerintahan, Yang Mulia,” kata Khariq.
Delpedro Marhaen beserta tiga rekannya, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, didakwa mengunggah 80 konten atau konten kolaborasi bersifat menghasut di media sosial terkait aksi pada akhir Agustus 2025.
Dakwaan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa konten tersebut merupakan hasil patroli siber dan diunggah dalam kurun 24-29 Agustus 2025.
“(Unggahan dilakukan) Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan. Selain itu, keempat terdakwa juga didakwa mengunggah konten Instagram lain yang bertujuan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Unggahan berupa postingan atas nama satu akun atau kolaborasi akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation yang dikelola oleh para terdakwa.
“(Sehingga) Menciptakan efek jaringan, di mana tingkat interaksi konten atau
engagement
dari
followers
semua akun tersebut digabungkan,” tutur JPU.
“Menghasilkan sinyal yang sangat kuat ke algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang harus dipromosikan,” lanjutnya.
JPU menilai penggunaan tagar konsisten seperti #indonesiagelap dan #bubarkandpr memudahkan algoritma melacaknya sebagai topik utama di media sosial.
Perbuatan para terdakwa dalam penyebaran konten tersebut bermuatan ajakan kepada pelajar, mayoritas anak, untuk terlibat kerusuhan.
“Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak,” ungkap JPU.
“Sehingga mengakibatkan anak mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025,” tuturnya.
Akibatnya, kata JPU, terjadi kerusuhan yang mengakibatkan fasilitas umum rusak, aparat pengamanan terluka, kantor pemerintahan rusak, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas.
Atas rangkaian dakwaan itu, Delpedro dan ketiga rekannya didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Delpedro Marhaen: Kami Dihukum untuk Membungkam dan Membunuh Karakter Megapolitan 23 Desember 2025
/data/photo/2025/12/23/694aa12753122.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/23/694a89f3b91e5.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/23/694a762dc6e92.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2022/11/19/637837d1bab7d.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/23/694a8ad7d30dc.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)