Delpedro dkk Bantah Rekrut Anak di Bawah Umur Ikut Demo Akhir Agustus
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Terdakwa kasus penghasutan demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Angar, membantah telah merekrut dan memperalat anak di bawah umur untuk ikut aksi.
Bantahan ini disampaikan Muzaffar saat membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
“Yang perlu ditekankan adalah apa yang Delpedro kerjakan itu adalah dari publik untuk publik. Bukan adalah untuk menghasut atau apalagi merekrut anak di bawah umur,” tutur Muzaffar di muka persidangan, Selasa.
Unggahan berisi undangan mengikuti unjuk rasa dan 79 unggahan lainnya dianggap tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Menurut mereka, justru ada sosok lain dengan otoritas dan kendali politik yang besar yang menggerakkan massa untuk membuat kerusuhan setelah aksi damai dari mahasiswa selesai.
“Saya melihat kejahatan politik, suatu kejahatan yang direncanakan, disusun secara sistematis, dan melibatkan banyak sumber daya. Suatu hal yang kami dan rakyat pada umumnya tak akan sanggup melakukannya,” kata Delpedro dalam kesempatan yang sama.
Lebih lanjut, kuasa hukum terdakwa, Gema Gita Persada, menyebut tuduhan merekrut atau memperalat anak di bawah umur adalah keliru.
Mengutip penjelasan dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Gema menekankan bahwa untuk merekrut, harus ada proses pendaftaran yang dilakukan terlebih dahulu.
Sementara kata memperalat diartikan sebagai menggunakan sesuatu, dalam hal ini adalah anak di bawah umur, sebagai alat.
“Oleh karenanya, dalam konteks hukum pidana, pengertian dari dua diksi tersebut juga memiliki konsekuensi pembuktian yang berbeda,” kata Gema.
Menurut kuasa hukum, definisi yang dituangkan dalam KBBI tentang dua frasa itu tidak selaras dengan aksi yang dilakukan terdakwa.
“Dalam dakwaan tersebut, tidak ditemukan adanya uraian mengenai para Terdakwa yang memasukkan calon anggota baru atau memperlakukan sesuatu sebagai alat sebagaimana pengertian frasanya,” tutur dia.
Delpedro Marhaen
beserta tiga rekannya, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, didakwa mengunggah 80 konten atau konten kolaborasi bersifat menghasut di media sosial terkait aksi pada akhir Agustus 2025.
Dakwaan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa konten tersebut merupakan hasil patroli siber dan diunggah dalam kurun 24-29 Agustus 2025.
“(Unggahan dilakukan) Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan. Selain itu, keempat terdakwa juga didakwa mengunggah konten Instagram lain yang bertujuan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Unggahan berupa postingan atas nama satu akun atau kolaborasi akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation yang dikelola oleh para terdakwa.
“(Sehingga) Menciptakan efek jaringan, di mana tingkat interaksi konten atau engagement dari followers semua akun tersebut digabungkan,” tutur JPU.
“Menghasilkan sinyal yang sangat kuat ke algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang harus dipromosikan,” lanjut dia.
JPU menilai penggunaan tagar konsisten seperti #indonesiagelap dan #bubarkandpr memudahkan algoritma melacaknya sebagai topik utama di media sosial.
Perbuatan para terdakwa dalam penyebaran konten tersebut bermuatan ajakan kepada pelajar, mayoritas anak, untuk terlibat kerusuhan.
“Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak,” ungkap JPU.
“Sehingga mengakibatkan anak mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025,” tuturnya.
Akibatnya, kata JPU, terjadi kerusuhan yang mengakibatkan fasilitas umum rusak, aparat pengamanan terluka, kantor pemerintahan rusak, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas.
Atas rangkaian dakwaan itu, Delpedro dan ketiga rekannya didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Delpedro dkk Bantah Rekrut Anak di Bawah Umur Ikut Demo Akhir Agustus Megapolitan 23 Desember 2025
/data/photo/2025/12/23/694a509848806.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/23/694a43c2ad0cd.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/23/694ab51b2dccf.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/23/6949f8ac73f24.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/23/694aa2e0a228d.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/23/694a89f3b91e5.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)