Delpedro Cs Didakwa Unggah 80 Konten Hasutan Terkait Demonstrasi Agustus 2025
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen, didakwa mengunggah 80 konten dan/atau konten kolaborasi yang bersifat menghasut di media sosial terkait aksi pada akhir Agustus lalu.
Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana kasus dugaan penghasut demonstrasi Agustus 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Selain Delpedro, tiga terdakwa lain yang didakwa dalam kasus sama adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Menurut JPU, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang merupakan anggota Polri, 80 konten tersebut merupakan hasil patroli siber.
“(Unggahan dilakukan) Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan.
Konten diunggah dalam kurun waktu 24–29 Agustus 2025.
Selain itu, keempat terdakwa juga didakwa melakukan pengunggahan konten Instagram lainnya yang bertujuan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Unggahan itu berupa postingan atas nama satu akun atau kolaborasi akun media sosial Instagram @
gejayanmemanggil
, @
aliansimahasiswapenggugat
, @
blokpolitikpelajar
, @
lokataru_foundation
yang dikelola oleh para terdakwa.
Keempat akun tersebut dikelola langsung oleh para terdakwa.
“(Sehingga) Menciptakan efek jaringan, di mana tingkat interaksi konten atau engagement dari followers semua akun tersebut digabungkan,” tutur JPU.
“Menghasilkan sinyal yang sangat kuat ke algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang harus dipromosikan,” lanjutnya.
JPU menilai penggunaan sejumlah tagar yang konsisten seperti
#indonesiagelap
dan
#bubarkandpr
memudahkan algoritma media sosial melacak konten sebagai topik utama.
Perbuatan para terdakwa dalam penyebaran konten itu juga bermuatan ajakan kepada pelajar, mayoritas anak-anak, untuk terlibat dalam kerusuhan.
“Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak,” ungkap JPU.
“Sehingga mengakibatkan anak mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025,” tuturnya.
Akibat tindakan tersebut, JPU menyebut terjadi kerusuhan yang mengakibatkan fasilitas umum rusak, aparat pengamanan terluka, kantor pemerintahan rusak, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas.
Atas rangkaian dakwaan itu, Delpedro dan ketiga rekannya didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto pasal 45A ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 160 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 76H juncto pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Delpedro Cs Didakwa Unggah 80 Konten Hasutan Terkait Demonstrasi Agustus 2025 Megapolitan 16 Desember 2025
/data/photo/2025/12/16/694165077d2f3.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/16/6941525035004.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/16/694143dabea9e.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2023/07/04/64a3e568208ed.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2023/08/15/64db5ee5b5f7e.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/16/69412dbed9c3e.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)