Data Rahasia Pengendara “Ditelanjangi” Aplikasi Mata Elang hingga Nomor Mesin
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI menghapus delapan aplikasi mata elang (matel) yang diduga menyebar data nasabah secara ilegal.
“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (19/12/2025).
Dari delapan aplikasi tersebut, enam di antaranya sudah tidak aktif lagi, sementara dua lainnya masih dalam proses.
Salah satu
aplikasi mata elang
yang dihapus oleh Komdigi adalah ‘BestMatel’ yang bisa dengan mudah diunduh di platform digital oleh setiap orang.
Dengan menggunakan aplikasi ini, para mata elang dengan mudah mencari dan mengidentifikasi kendaraan yang mengalami masalah kredit.
Sebab, dalam aplikasi itu sudah terdapat jutaan data kendaraan yang mengalami masalah kredit.
Para mata elang tinggal memasukan saja nomor polisi (nopol) kendaraan yang lewat di depannya untuk melihat apakah memiliki tunggakan kredit atau tidak.
Jika memang memiliki tunggakan kredit, nopol kendaraan itu akan muncul di aplikasi beserta data pendukung lainnya seperti nomor mesin, jenis motor, info debitur dan info leasing.
Berbekal informasi dari aplikasi, para mata elang dengan mudah melakukan penarikan kendaraan di tengah jalan atau lokasi-lokasi yang strategis.
Tak hanya menghapus aplikasi, Komdigi juga akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah kendaraan bermotor yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
Alexander menegaskan, penanganan terhadap aplikasi mata elang dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
“Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” lanjut Alexander.
Sementara untuk dua aplikasi yang belum dihapus sedang dilakukan proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform.
Komdigi berjanji akan melakukan koordinasi dengan instansi pengawasan sektor dan platform digital agar membuat ruang digital tetap aman untuk masyarakat.
Alexander juga berjanji, Komdigi akan terus melindungi data pribadi masyarakat agar tidak disalahgunakan secara ilegal oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
Pengamat siber Alfons Tanujaya menyebut 200 juta data masyarakat Indonesia sudah bocor.
“Data kependudukan Indonesia 200 juta lebih sudah bocor, tinggal download data KK sudah bocor, kamu tinggal download. Kamu punya uang, kamu bayar, kamu bisa download. Itu dijual (datanya),” ungkap Alfons.
Ketika satu kali saja data pribadi bocor, maka akan terus bocor atau tersebar selamanya sehingga bisa saja disalahgunakan oleh banyak orang.
Melalui data pribadi yang bocor, seseorang bisa mudah mencari tahu informasi pribadi tentang orang lain secara detail.
“Bisa tahu namanya siapa, lahir di mana, tanggalnya berapa, tinggal di mana, orang tuanya siapa, nama gadis ibu kandungnya siapa, dia pernah punya mobil apa aja BPKB, lalu dia nomor telponnya berapa, handphonenya apa, lalu apakah dia pernah sakit, vaksinnya berapa kali, itu semua sudah bocor,” tegas Alfons.
Jadi, tak heran bila data nasabah yang mengalami kredit bermasalah bisa bocor dan tertera dalam aplikasi mata elang.
Alfons juga menegaskan, disebarnya data nasabah lewat aplikasi mata elang merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum.
“Aplikasi Dewa Matel atau sejenisnya jelas merupakan pelanggaran atas Undang-undang Pelindingan Data Pribadi (PDP) di mana data kendaraan seperti plat nomor, nomor mesin, nomor rangka, nama lembaga pembiayaan, nama pemilik, tahun kendaraan dan warna kendaraan bisa diketahui menggunakan aplikasi ini,” ungkap Alfons.
Namun, Alfons menilai, perkara ini perlu dilihat secara detail terutama terkait dengan nasib para leasing yang harus menghadapi pelanggan yang memang enggan membayar cicilan kreditnya.
Jika pihak leasing mengambil langkah hukum tentu saja akan menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya yang tak sepadan dengan kredit nasabah.
“Karena itulah maka lembaga pembiayaan mencari cara lain, salah satunya dengan menggunakan debt collector atau Matel,” tutur Alfons.
Alfons menyarankan, pihak yang menyuplai data nasabah di aplikasi mata elang tersebut harus benar-benar ditelusuri dan ditindak secara hukum.
“Ada kemungkinan lembaga pembiayaan menggunakan jasa outsource untuk menagih kredit tertunggak dan antar lembaga outsource ini saling berkomunikasi, serta berbagi data, kemudian dijadikan database oleh aplikasi matel ini untuk mempermudah operasional mereka,” ujar Alfons.
Apabila sudah tersebar dalam aplikasi mata elang, dikhawatirkan data-data nasabah bisa disalahgunakan untuk hal-hal lain seperti penipuan.
Alfons mengingatkan, penggunaan data nasabah yang mengalami kredit bermasalah tidak boleh sembarangan, termasuk oleh perusahaan yang memberikan kreditnya, meski itu legal.
Jika leasing ingin menggunakan data nasabah yang mengalami kredit bermasalah untuk melakukan penarikan kendaraan maka harus ada dokumen pendukung yang sah.
“Misalkan ada surat tugas, untuk nomor plat berapa, namanya siapa, itu harus ada informasi dan surat resmi yang formal,” tutur dia.
Apabila data nasabah hanya didapat dari aplikasi saja maka itu sudah merupakan pelanggaran hukum yang besar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Data Rahasia Pengendara "Ditelanjangi" Aplikasi Mata Elang hingga Nomor Mesin Megapolitan 20 Desember 2025
/data/photo/2025/12/15/694018774f321.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/20/69462b4b73af1.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/20/69464f94a4df9.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/20/694655a45c159.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/20/6946432578d87.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/20/69463955d86d4.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/11/04/6909ed2e18404.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)