Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Dalami Kasus Korupsi, KPK Temukan Uang Rp 400 Juta di Rumah Bupati Indragiri Hulu

Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp 400 juta lebih, usai menggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto pada tanggal 18 Desember 2025.

“Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp 400 juta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Budi menjelaskan uang yang disita tersebut terdiri atas mata uang rupiah, dan dolar Singapura.

“Dalam penggeledahan yang dilakukan pada pekan kemarin itu, tim juga mengamankan dan menyita beberapa dokumen,” katanya.

Ia menjelaskan penyidik KPK menggeledah rumah dinas Ade Agus dalam rangka lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Selain itu, KPK pada tanggal yang sama, mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.