Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Antara Euforia Libur ASN dan Keluhan Pekerja Swasta Megapolitan 11 Agustus 2025

Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Antara Euforia Libur ASN dan Keluhan Pekerja Swasta
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Suasana menjelang perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI tahun ini sedikit berbeda. Pemerintah menetapkan pada Senin (18/8/2025) sebagai cuti bersama bersama.
Bagi aparatur sipil negara (ASN), kebijakan ini berarti libur panjang bertambah. Namun, bagi banyak karyawan swasta, rutinitas tetap berjalan seperti biasa.
Karyawan di sebuah perusahaan keluarga di Bogor, Wiwi (32), menilai kebijakan ini terasa tidak adil. Ia berharap tanggal tersebut ditetapkan sebagai libur nasional agar berlaku serentak.
“Harusnya serentak, putuskan saja jadi libur nasional. Karena ada beberapa perusahaan yang merasa milik sendiri, jadi tidak mewajibkan untuk libur para karyawannya,” ujarnya kepada
Kompas.com
, Minggu (10/8/2025).
Wiwi menuturkan, di perusahaannya, cuti bersama tidak otomatis berlaku.
“Seperti saya, karena perusahaan milik perorangan, kalau cuma cuti bersama tetap masuk. Yang libur mah cuma orang pemerintah kali, dia mah enak. Mereka (pegawai di pemerintahan) udah siap-siap libur panjang, kita yang buruh mah kerja aja udeh,” tambahnya.
Pandangan serupa datang dari Kojek (29), karyawan swasta lainnya. Ia menilai cuti bersama hanya menguntungkan pegawai pemerintah atau aparatur sipil nagara (APN)
“Untuk urusan libur saja pilih-pilih. Klaim cuti bersama itu hanya berlaku bagi instansi pemerintah. Cuma dia-dia orang yang ngerasain libur, kalau kita bukan kerja di pemerintahan mana ada libur, susah,” kata Kojek.
Bahkan, Wiwi mengusulkan agar kebijakan ini dibatalkan jika hanya menguntungkan segelintir pihak.
“Lagian bukan hal mendesak untuk libur, kalau ada yang ketimpangan, hanya menguntungkan satu pihak batalin aja liburnya,” ujarnya.
Rahmat (27), pekerja dengan sistem upah harian, juga mengkritisi kebijakan tersebut.
Ia menilai jumlah cuti bersama pada 2025 sudah terlalu banyak dan berdampak pada produktivitas.
“Ada baiknya tidak usah cuti bersama karena kalau dihitung-hitung terlalu banyak libur cuti bersama di tahun 2025, ini enggak produktif. Lagian demen banget cuti bersama,” katanya.
Rahmat menambahkan, libur tambahan justru merugikan secara finansial.
“Enggak perlulah cuti bersama karena sulit bagi kami yang hanya mendapatkan penghasilan harian. Sebaiknya jangan terlalu banyak libur, kantong kempes ini,” ungkapnya.
Meski begitu, tak semua pihak menolak. Zahra (25), karyawan swasta di Jakarta Pusat, menyambut positif kebijakan tersebut.
“Habis lomba (memperingati HUT RI) biasanya capek ya, nah cuti bersama ini bisa menjadi waktu tambahan untuk beristirahat. Tentunya ini juga berdampak positif untuk kesehatan,” ujarnya.
Namun, Zahra mengakui tidak semua sektor usaha dapat menerapkan kebijakan ini.
“Jadi, saya kira fleksibilitas dari masing-masing perusahaan tetap diperlukan,” tambahnya.
Pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
Di sektor swasta, penerapan cuti bersama bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016, sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan.
Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menjelaskan, penambahan libur ini bertujuan memberi masyarakat waktu lebih panjang untuk merayakan kemerdekaan.
“Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam, Kamis (7/8/2025).
Sementara itu, Rini mengatakan, instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing.
Tujuannya adalah kebijakan itu agar masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan tanpa mengurangi kelancaran layanan publik.
“Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” kata Rini, Jumat (8/8/2025).
(Reporter: Ruby Rachmadina | Editor: Fitria Chusna Farisa)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.