Cerita WNI di Jepang yang Rekeningnya Diblokir PPATK karena Tabungannya Nganggur
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
PPATK
) memblokir rekening pasif atau dormant menuai protes dari sejumlah nasabah.
Salah satunya Jefferson (24), warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini bekerja di Jepang selama enam tahun terakhir.
Ia telah membuka rekening di salah satu bank swasta ternama sejak berusia 13 tahun. Dan sepanjang 2025, rekening Jefferson diblokir dua kali imbas perubahan kebijakan PPATK.
“Dulu yang awal PPATK katanya blokir akun rekening judi online (judol), itu saya kena sasaran karena pas saat itu ada uang diam dua digit,” kata Jefferson kepada Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
Saat itu, pemblokiran terjadi pada Mei 2025 dan langsung melapor ke pihak bank terkait untuk pembukaan blokir.
Awalnya, tabungan yang disisihkannya dari gaji itu sengaja disimpan dalam bentuk kurs rupiah untuk keperluan transaksi keluarga di Indonesia.
“Karena memang saya masih butuh rupiah. Dan pas itu, saya langsung coba buka blokir karena informasinya setelah tujuh hari harus buka. Saya kontak PPATK dan pulang ke Indonesia untuk urusan ini,” ujar Jefferson.
Karena trauma dan khawatir insiden kembali terulang, Jeff akhirnya memindahkan sebagian besar uangnya dari rekening itu.
Tak hanya itu, Jeff bahkan mengantisipasi pemblokiran dengan rutin melakukan pengiriman uang ke rekening agar ada rekam jejak transaksi masuk.
“Semenjak kena blokir pertama, pas blokir diangkat, saya langsung kosongin (hampir menyeluruh) dan masukkin uang per bulan Rp 200.000. Kadang lebih, kadang kurang,” ucap Jefferson.
Namun, rekening Jeff kembali kena blokir dengan saldo yang terakhir diingatnya hampir mencapai Rp 5 juta.
Hal ini baru diketahuinya sekitar 2-3 hari lalu saat Jefferson mencoba buka aplikasi perbankan.
“Bank sendiri juga enggak bisa bantu buka karena PPATK yang
request
blokir. Tapi mau buka juga ya PPATK enggak kasih respons,” jelas Jeff.
“Mau pindah tempat saving saja, buka rekening di singapore, karena di sana enggak ribet,” lanjut dia.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menjelaskan bahwa sebagian besar rekening dormant yang sebelumnya diblokir kini sudah dibuka kembali.
“Sudah puluhan juta rekening yang dihentikan dibuka oleh PPATK,” kata Natsir kepada Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
Ia meminta masyarakat tidak panik, karena negara hadir untuk melindungi nasabah.
Untuk membuka blokir, nasabah dapat mengisi formulir keberatan dan melakukan proses Customer Due Diligence (CDD) di bank terkait dengan membawa KTP, buku tabungan, dan dokumen pendukung lainnya.
“Setelah semua proses selesai dan datanya sinkron, bank akan reaktivasi rekening tersebut,” jelas Natsir.
Masyarakat juga bisa menghubungi WhatsApp resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195 atau melalui email ke call195@
ppatk
.go.id untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
PPATK sebelumnya menyatakan bahwa
pemblokiran rekening
tidak aktif dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan, seperti jual beli rekening, judi online, dan pencucian uang.
Kebijakan ini merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ini bagian dari upaya kami menekan aktivitas ilegal yang menggunakan rekening-rekening tidak aktif,” tulis PPATK dalam keterangannya.
Sepanjang 2024, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening digunakan untuk aktivitas mencurigakan, termasuk oleh jaringan sindikat judi online.
PPATK menegaskan bahwa bank memiliki kewajiban menjaga keamanan sistem dan rekening nasabah, termasuk menonaktifkan rekening yang tidak wajar secara preventif.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Cerita WNI di Jepang yang Rekeningnya Diblokir PPATK karena Tabungannya Nganggur Megapolitan 31 Juli 2025
/data/photo/2025/12/16/694164b122086.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/16/694140c3bc006.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/16/694165077d2f3.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/16/6941525035004.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/16/694143dabea9e.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/16/6940feec44bd1.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)