Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Cerita Pahit Pencari Kerja Usia 40-an: Terhalang Syarat Usia, Kompetensi-Pengalaman Terabaikan Megapolitan 1 Oktober 2025

Cerita Pahit Pencari Kerja Usia 40-an: Terhalang Syarat Usia, Kompetensi-Pengalaman Terabaikan
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Di tengah ramainya gelaran Jakarta Job Fest 2025 di Gedung Pertemuan Pertamina, Cempaka Putih, Selasa (30/9/2025), Andri (40) tampak duduk menyendiri.
Ransel yang dipeluk erat di pangkuannya seolah menjadi simbol beban berat yang kini harus ia tanggung, yakni mencari pekerjaan baru setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dua bulan lalu.
Andri sebelumnya bekerja lima tahun di sebuah perusahaan distributor granit. Namun, kondisi keuangan perusahaan yang memburuk membuatnya harus angkat kaki.
“Saya kerja sudah lima tahun di sana, kayak
collapse
. Jadi kita yang karyawan kena. Mungkin cuma sebagian karyawan yang dipertahankan,” ucapnya.
Sejak saat itu, Andri mengandalkan penghasilan sebagai pengemudi ojek
online
sembari mencari pekerjaan tetap.
Namun, di usianya yang sudah kepala empat, ia khawatir menghadapi dinding tak kasat mata, yakni diskriminasi usia.
“Kalau bagian admin kan enggak mungkin karena soal umur, kalau
driver
atau kurir mungkin enggak ada batasan usia,” katanya.
Apa yang dialami Andri mencerminkan keresahan umum para pencari kerja usia lanjut di Indonesia.
Meski pengalaman kerja dan keterampilan dimiliki, banyak perusahaan masih menetapkan syarat usia dalam kualifikasi lowongan kerja.
Padahal, pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mencegah praktik diskriminatif tersebut.
SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 mengimbau perusahaan tidak mencantumkan syarat usia maupun syarat “berpenampilan menarik” dalam proses rekrutmen, kecuali jika pekerjaan memang menuntut kualifikasi khusus.
“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminatif, agar proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara objektif dan adil,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat menerbitkan SE tersebut pada 28 Mei 2025.
Namun, karena sifatnya hanya sebatas imbauan, SE tersebut belum cukup kuat untuk menghentikan praktik diskriminasi usia di lapangan.
Banyak perusahaan masih menjadikan usia sebagai filter awal, sehingga pelamar di atas 35 atau 40 tahun sering kali tersisih bahkan sebelum proses seleksi berlangsung.
Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memang disebutkan setiap tenaga kerja memiliki hak yang sama tanpa diskriminasi (Pasal 5 dan 6).
Namun, aturan itu tidak secara spesifik mengatur soal batas usia.
SE Antidiskriminasi yang diterbitkan Mei 2025 diharapkan menjadi momentum perubahan.
Tetapi, realitas menunjukkan jurang antara regulasi di atas kertas dan implementasi nyata masih lebar.
Kasus seperti yang dialami Andri, dapat memberi gambaran bahwa diskriminasi usia masih kerap terjadi di proses rekrutmen kerja di Tanah Air.
Mereka tetap menemukan lowongan yang mencantumkan syarat maksimal 30 atau 35 tahun, meskipun aturan sudah jelas melarangnya.
Hal ini memunculkan pertanyaan, apakah Indonesia memerlukan regulasi yang lebih kuat, seperti undang-undang khusus antidiskriminasi rekrutmen?
Pemerintah menyatakan akan terus mendorong praktik rekrutmen yang transparan, adil, dan berbasis kompetensi.
“Menjadikan ini sebagai momentum untuk memperbaiki praktik rekrutmen yang lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi,” ujar Menaker Yassierli.
Namun, selama regulasi hanya berbentuk imbauan, pencari kerja usia lanjut masih harus menghadapi realita pahit di lapangan.
Bagi mereka, mencari kerja bukan sekadar soal bersaing dengan generasi muda, tetapi juga melawan stereotip dan bias usia yang kerap menutup pintu kesempatan.
Andri menutup harinya di Job Fest dengan optimisme hati-hati. Ia sudah melamar ke dua perusahaan sebagai sopir ekspedisi, posisi yang menurutnya lebih realistis.
“Yang penting dari kita pribadi sudah mencoba,” katanya.
Namun, pertanyaan yang lebih besar masih menggantung, kapan pencari kerja Indonesia benar-benar dinilai dari kompetensi, bukan angka usia?
(Reporter: Dinda Aulia Ramadhanty | Editor: Abdul Haris Maulana)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.