Buruh Tolak UMP Jakarta Rp 5,7 Juta: Belum Capai Standar Hidup Layak BPS, Masih Nombok
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak keras penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5,73 juta.
Presiden Partai Buruh
Said Iqbal
menilai angka tersebut belum memenuhi standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jakarta yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS) yang berada di angka Rp 5,89 juta.
“Kalau begini, Pemerintah DKI Jakarta menurunkan daya beli rakyat Jakarta. Karena nilai upah minimum yang telah ditetapkan (Rp 5,73 juta) lebih rendah dari Kebutuhan Hidup Layak atau KHL yang justru sudah diumumkan sendiri oleh BPS terkait pengupahan,” ujar Said di sekitaran Monas, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).
Dengan selisih angka tersebut, Said menyebut para pekerja di Jakarta mengalami defisit dan harus menombok pendapatan sekitar Rp 160.000 setiap bulan.
“Dengan selisih sekitar Rp 160.000 tersebut, berarti kita nombok. Kawan-kawan semua nombok, rakyat Jakarta nombok. Masa membuat ketetapan upah minimum, buruh bukannya naik, nombok?” keluhnya.
Said menjelaskan, kenaikan upah secara nominal tidak serta merta meningkatkan kesejahteraan jika tidak diimbangi dengan perhitungan inflasi yang benar.
Ia menyoroti konsep upah riil, di mana kenaikan harga barang saat ini melampaui kenaikan upah yang diterima buruh.
“Siapa bilang naik upah buruh di DKI Jakarta? Turun kalau menggunakan hitungan upah riil. Upah riil itu artinya nilai harga barang melampaui kemampuan upah yang kita terima,” jelasnya.
Oleh karena itu, buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merevisi keputusan dan menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 5,89 juta, sesuai angka KHL versi BPS.
Said juga menyoroti ironi ketimpangan upah antara Jakarta dengan daerah penyangga yang justru memiliki nilai upah lebih besar.
Ia menyebut upah pekerja di gedung-gedung pencakar langit Jakarta, kini kalah dibanding buruh pabrik di Karawang dan Bekasi yang UMP-nya sudah mencapai angka Rp 5,95 juta.
“Apakah masuk akal pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dengan buruh atau pekerja yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit ini? Standard Chartered, Bank Mandiri, Bank BNI, kantor-kantor pusat perminyakan, upahnya lebih rendah dari pabrik panci di Karawang. Upahnya lebih rendah dari pabrik plastik di Bekasi,” kata Said.
Ia juga membandingkan upah Jakarta dengan ibu kota negara tetangga, yakni Kuala Lumpur, Bangkok, hingga Hanoi yang masih lebih rendah.
“Kalau dikonversi ke US Dollar sekarang, upah Jakarta itu upahnya masih kalah dengan ibu kota di negara-negara tetangga kita, masa kita mau kalah?” kata dia.
Sebagai tindak lanjut penolakan ini, KSPI menyatakan akan menempuh jalur hukum dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan SK Gubernur terkait UMP 2026.
“KSPI akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Kita akan gugat dan nanti akan ada sidang-sidang. Dan ini kami ingin meluruskan, jadi tidak benar hanya sekelompok buruh yang menolak, ini seluruh buruh DKI,” tutur Said.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Buruh Tolak UMP Jakarta Rp 5,7 Juta: Belum Capai Standar Hidup Layak BPS, Masih Nombok Megapolitan 29 Desember 2025
/data/photo/2025/12/29/6952231dbd79b.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/29/69521429a62fa.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/25/694d03c8de7ca.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5455434/original/079094400_1766657662-4.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/29/6952231dbd79b.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/29/69521ff181cf7.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/29/69521429a62fa.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/29/6952223999616.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)