Bocoran Serikat Buruh: Kenaikan UMP 2026 Berbeda Tiap Daerah, Ada yang Tembus 7 Persen
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 diperkirakan akan berbeda-beda di setiap daerah.
Hal itu berdasarkan informasi yang didapatkan Andi Gani dari sumber pemerintahan.
Perbedaan kenaikan
UMP
ini juga merujuk informasi soal skema baru penetapan
UMP 2026
.
“Sampai sekarang, tadi yang saya tidak bisa memastikan. Tetapi dari bocoran yang saya dapatkan minggu lalu, saya sudah menghitung seluruh provinsi. Ada yang naik sampai 7 persen. Ada yang naik cuma 2,8 persen. Ada yang naik 3,5 persen,” ujar Andi Gani di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Dari rujukan informasi itu, terungkap bahwa beberapa daerah kawasan industri besar justru mengalami penurunan UMP.
Andi Gani mengungkapkan, skema penghitungan UMP baru dihitung dari nilai alfa, pertumbuhan ekonomi dan ditambah indeks tertentu.
Dari perhitungan itu didapatkan angka besaran UMP 2026 yang akan ditetapkan pemerintah pusat nantinya lebih rendah dari
kenaikan UMP
2025.
Namun, ia menegaskan, kenaikan UMP 2026 tidak boleh lebih rendah dari sebelumnya
“Jadi kami akan meminta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk bisa dapat segera bersama kabinetnya, bersama-sama kita menghitung ulang, mengajak para pimpinan buruh bicara,” jelas Andi Gani.
“Karena sedang
debatable,
ada pimpinan buruh, misalnya Bung Iqbal (Said Iqbal) sebut 10,5 persen. Saya di angka 7,5-8,5 persen. Mereka masing-masing punya argumentasi sendiri-sendiri. Tapi intinya bahwa kami tadi ngobrol, bahwa harus ada kenaikan lebih tinggi daripada tahun lalu,” imbuh dia.
Andi Gani melanjutkan, para buruh saat ini sudah sangat berharap agar skema penghitungan UMP 2025 segera diumumkan.
Semestinya, UMP 2025 sudah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada 21 November 2025.
Namun, ternyata pengumuman tersebut diundur.
“Buruh sekarang ini mengharapkan betul rumusan itu segera diumumkan. Karena saya mendengar akan diubah yang tadinya bersifat nasional, akan dikembalikan otonom di kota/kabupaten,” tutur Andi Gani.
“Dan akan ditetapkan oleh gubernur usulan para bupati dan walikota. Yang tetapkan nanti gubernur. Kalau kemarin kan Presiden langsung mengambil alih untuk 6,5 persen (UMP 2025),” lanjutnya.
Ia menilai, Menaker sebenarnya tidak usah ragu menyampaikan skema rumusan baru UMP agar bisa dicermati banyak pihak.
Dengan demikian akan ditemukan jalan tengah dari keinginan pekerja maupun pengusaha.
“Karena anggota kami yang duduk di Dewan Pengupahan Nasional bahkan tidak tahu rumusan itu seperti apa. Hanya diberikan secara garis besar,” ungkap Andi Gani.
“Sampai hari ini, saya tanya kepada anggota Dewan Pengupahan yang ada di tingkat nasional maupun kabupaten/kota, belum diberitahu rumusan akhirnya seperti apa. Ini yang menjadi pertanyaan,” tambah dia.
Sebelumnya, Menaker Yassierli menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui perubahan skema penetapan UMP yang tidak lagi seragam seperti tahun sebelumnya.
Yakni pemerintah tidak akan menetapkan satu angka kenaikan UMP yang berlaku sama di seluruh provinsi.
Pahun ini, penetapan UMP 2026 menggunakan sistem lebih fleksibel dengan kisaran atau range kenaikan upah.
Setiap daerah nantinya dapat memilih besaran kenaikan sesuai kondisi ekonomi masing-masing, bukan lagi menggunakan angka tunggal.
“Jadi arahnya tidak satu angka untuk semua seperti tahun lalu. Artinya akan ada range dan ada formula,” kata Yassierli di Kantor Graha BNI, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
“Kita ingin disparitas antar kota dan kabupaten dikurangi. Besaran kenaikan harus memperhatikan kondisi daerah dan provinsi masing-masing,” ujar dia.
Pembahasan mengenai rentang alfa—komponen variabel dalam penentuan kenaikan upah—masih berlangsung dan tengah difinalisasi dalam PP baru yang akan menggantikan regulasi pengupahan sebelumnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Bocoran Serikat Buruh: Kenaikan UMP 2026 Berbeda Tiap Daerah, Ada yang Tembus 7 Persen Megapolitan 3 Desember 2025
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5178685/original/076256600_1743388841-IMG-20250331-WA0019.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5434791/original/061204200_1764989186-21f07ec8-79c8-42a1-87bf-d446da50b0d5.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5220657/original/051264800_1747288189-f74e327b-a827-471b-8447-d781aade73d4.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69339b3d46a34.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2024/12/06/67527840768a0.png?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2017/12/20/1716285305.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2023/11/08/654b347a94825.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/693239b871628.jfif?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2021/12/05/61acdd2a73645.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)