Abadikini.com, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggelar Seminar Publik Perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dengan tema “Reformasi Kebijakan Hukum Narkotika: Mewujudkan Regulasi yang Lebih Humanis, Efektif, dan Berkeadilan”.
Seminar yang dibuka oleh Sekretaris Utama BNN RI, Tantan Sulistyana, di Hotel J.S. Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa (9/12), dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan lembaga peradilan, kejaksaan, kepolisian, akademisi, dan pejabat tinggi BNN.
Sestama BNN, mewakili Kepala BNN RI, menekankan bahwa UU Nomor 35 Tahun 2009 perlu diperbarui agar relevan dengan perkembangan zaman dan mampu mengatasi kompleksitas masalah narkotika yang kian meluas.
“Upaya pemberantasan peredaran gelap harus dilakukan secara masif dan inovatif, sementara penanganan penyalahguna yang tidak terlibat jaringan harus mengedepankan restorative justice agar masalah over kapasitas lapas dapat teratasi,” tegas Sestama Tantan Sulistyana.
Isu Krusial: Penggunaan Medis dan Koordinasi Struktural
Dalam sesi pemaparan, Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Agus Irianto, menyoroti beberapa isu penting dalam RUU, termasuk:
Penggunaan Narkotika Golongan I untuk Kesehatan (Pasal 8): Pihak BNN setuju dengan ketentuan ini asalkan didukung oleh landasan penelitian yang kuat dan berada di bawah pengawasan ketat Kementerian Kesehatan bersama BNN.
Struktur dan Koordinasi Aparat Penegak Hukum: Perlunya evaluasi terhadap kemampuan Polri dalam menangani permasalahan narkotika secara menyeluruh. Deputi juga menyoroti aspek struktural terkait kedudukan Kepala BNN setingkat menteri, sementara penempatan PNS BNN tidak dapat berada di bawah Polri, sehingga memerlukan peninjauan kembali.
Agus Irianto menegaskan bahwa BNN terbuka terhadap seluruh bentuk perubahan dalam RUU Narkotika selama didasarkan pada kajian ilmiah dan praktik di lapangan. Reformasi kebijakan harus mengedepankan kepastian hukum, perlindungan, dan kemanfaatan yang optimal agar penanganan narkotika benar-benar berkeadilan.










