Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

BGN soal Usulan Dana MBG Dialihkan Bantu Bencana: Itu Kewenangan Presiden

Jakarta

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Dadan Hindayana menanggapi usulan Komisi V DPR RI agar dana tak terserap program Makan Bergizi Gratis (MBG) dialihkan sementara untuk korban bencana di Utara Sumatera. Dadan mengatakan keputusan pengalihan merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

“Itu kewenangan Presiden dan secara administratif dilaksanakan oleh Menkeu (Menteri Keuangan),” kata Dadan kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

Dadan menambahkan saat ini BGN justru sedang dalam proses Anggaran Belanja Tambahan (ABT). Namun, dia tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pemerintah pusat.

“BGN sedang proses ABT,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan bantuan Rp 4 miliar per kabupaten/kota terdampak bencana tidak cukup. Dia meminta pemerintah mengalihkan anggaran tidak terserap untuk membantu pemulihan bencana.

Lasarus menilai bantuan Rp 4 miliar tak mampu menyelesaikan tanggap darurat. Bahkan, kata dia, Rp 4 miliar tak cukup untuk membangun satu jembatan kecil.

“Saya pernah ngomong kemarin, udah… keluarin tuh duit yang ada di BI. Kemudian mungkin ada yang di MBG yang tidak terserap sampai tanggal segini, misalnya masih ada sisa berapa ratus miliar misalnya MBG yang belum terserap, atau masih berapa triliun yang belum terserap misalnya. Ya sudah, semua alokasikan ke lokasi bencana,” ujarnya.

(amw/dek)