Berkas Perkara Delpedro Cs Dilimpahkan ke PN Jakpus, Bakal Segera Disidangkan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara terdakwa dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis melalui sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen Rismansyah, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
Pelimpahan berkas juga dilakukan terhadap tiga terdakwa lain untuk kasus yang sama, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
“Selanjutnya tim JPU pada Kejari Jakarta Pusat menunggu penetapan Ketua PN Jakarta Pusat terkait jadwal pelaksanaan sidang dalam perkara
a quo,
” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Fajar Seto Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Fajar bilang, masing-masing terdakwa didakwa melanggar sejumlah pasal, yakni:
“Atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tambah Fajar.
Sebelumnya, kasus dugaan penghasutan demo berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 yang melibatkan Direktur Lokataru,
Delpedro Marhaen
, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Delpedro
dan tiga orang lain yang menjadi tersangka pun ditahan oleh polisi.
Ia sempat mengajukan permohonan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, hakim tunggal Sulistyanto Rokhmad Budiharto menolak gugatan praperadilan tersebut pada Senin (27/10/2025).
“Satu, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata hakim di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Hakim menilai bahwa berdasarkan berkas dan bukti yang disampaikan Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon, penetapan Delpedro sebagai tersangka sudah sah.
“Hakim praperadilan berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan dua alat bukti. yaitu saksi dan ahli,” tutur dia.
Selain Delpedro, gugatan praperadilan untuk aktivis lainnya, yakni Muzaffar Salim, Khariq Anhar, dan Syahdan Husein juga ditolak.
Terkait dengan aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu, polisi telah menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta lewat media sosial.
Enam orang tersebut salah satunya Delpedro. Sementara lima orang lainnya berinisial MS, SH, KA, RAP, dan FL.
Keenam orang itu diduga membuat konten yang menghasut dan mengajak para pelajar dan anak di bawah umur untuk melakukan tindakan anarkistis di Jakarta, termasuk Gedung DPR/MPR RI.
Selain itu, keenamnya juga disebut melakukan siaran langsung saat aksi anarkistis itu dilakukan.
“Menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial inisial T sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI sehingga beberapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak beberapa fasilitas umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada 2 September 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Berkas Perkara Delpedro Cs Dilimpahkan ke PN Jakpus, Bakal Segera Disidangkan Megapolitan 8 Desember 2025
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378836/original/090066000_1760326248-1000410268.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5038877/original/031315500_1733484944-Snapinsta.app_453024575_1057568872759530_5579658151177763430_n_1080.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4584872/original/036661600_1695362915-Snapinsta.app_379135450_1060230698674422_4607612961133603923_n_1080.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/08/23/68a9454396861.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/10/21/68f7450756f63.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/08/6937007bab2f4.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/08/6936fed0a3420.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/08/6936b323c40a8.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/08/6936fbadb799d.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)