Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bantah Soal Blind Spot, TAUD Sebut Rantis Brimob yang Lindas Affan Punya Kamera Eksternal Megapolitan 11 September 2025

Bantah Soal Blind Spot, TAUD Sebut Rantis Brimob yang Lindas Affan Punya Kamera Eksternal
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
 Penelusuran gugus tugas pencari fakta Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengungkapkan bahwa kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas Affan Kurniawan hingga tewas ternyata dilengkapi kamera eksternal.
Temuan ini membantah pernyataan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang sebelumnya menyebut mobil tersebut memiliki titik buta atau
blind spot
, yang mana pernyataan tersebut menjadi hal yang meringankan hukuman sopir rantis Brimob pelindas Affan, Bripda Rohmat.
“Ini juga menggugurkan sebenarnya argumentasi dari pihak kepolisian dalam konferensi pers dengan Kompolnas bahwa ada titik
blind spot
yang tidak bisa dibaca oleh pengemudi dan orang-orang yang ada di rantis,” tutur Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) sekaligus anggota TAUD Dimas Bagus Arya dalam konferensi pers di Kantor KontraS, Rabu (10/9/2025).
Menurut tim pencari fakta TAUD, kamera eksternal itu menampilkan kondisi di luar kendaraan kepada personel di dalam rantis Brimob.
“Kamera eksternal, artinya itu juga bisa menangkap situasi yang ada di luar, lalu ditampilkan kepada orang-orang yang berada di dalam mobil,” jelas dia.
Selain kamera, rantis Brimob ini juga dilengkapi lampu orator, sirine, dan pengeras suara.
Dimas mengatakan, fasilitas itu seharusnya digunakan dengan baik saat membubarkan massa, termasuk memberi peringatan melalui pengeras suara.
“Tapi anehnya, dalam konteks kemarin proses pelindasan Affan dan upaya penguraian massa di sekitar area Pejompongan itu, kami tidak melihat penggunaan pengeras suara itu digunakan. Artinya kan ini memang ada sesuatu yang sifatnya disengaja,” ujar Dimas.
Tim pencari fakta juga mengungkap, rantis tersebut memiliki berat 4.200 kilogram dan berbahan baja antipeluru.
 
Dengan spesifikasi demikian, serangan berupa pukulan atau lemparan batu dari massa tidak mungkin merusaknya. Tim pencari fakta juga menilai pelindasan Affan sebagai bentuk penyelamatan diri dari serangan massa aksi tidak benar.
“Kalau kemarin kemudian disampaikan keterangan oleh para terlapor yang sudah diproses etik, ini kan mereka khawatir bahwa mobilnya itu kemudian bisa terbuka, rusak dan lain sebagainya, tapi itu tidak akan terjadi sebenarnya,” jelas dia.
Sebelumnya, Komisioner Kompolnas Choirul Anam menjelaskan alasan sopir rantis Brimob Bripka Rohmat dihukum demosi tujuh tahun setelah melindas pengemudi ojol, Affan Kurniawan hingga tewas.
Choirul Anam mengatakan ada titik
blind spot
atau titik buta di mobil rantis itu sehingga hal tersebut jadi bahan pertimbangan utama pemberian sanksi demosi kepada Rohmad.
“Sopir ini diputus demosi karena salah satu yang paling penting adalah
blind

spot
itu,” kata dia di TNCC Polri pada Kamis (4/9/2025).
Diketahui, Affan Kurniawan tewas usai dilindas mobil rantis Brimob di Jalan Penjernihan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2025).
Peristiwa itu disaksikan banyak peserta aksi dan turut terekam video yang kemudian tersebar luas di media sosial.
Rekaman tersebut memicu gelombang kemarahan, membuat massa ojol dan warga berbondong-bondong mendatangi Mako Brimob Kwitang untuk menuntut keadilan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.