Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bahaya Kebocoran Data Kendaraan di Balik Aplikasi Mata Elang Megapolitan 24 Desember 2025

Bahaya Kebocoran Data Kendaraan di Balik Aplikasi Mata Elang
Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com –
Maraknya penggunaan aplikasi digital oleh
debt collector
kendaraan bermotor atau mata elang menimbulkan persoalan serius terkait perlindungan data pribadi.
Aplikasi tersebut memungkinkan identifikasi cepat kendaraan kredit bermasalah di ruang publik hanya melalui nomor polisi.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran atas
kebocoran data kendaraan
dan pembiayaan yang seharusnya bersifat terbatas.
Pengamat menilai lemahnya pengawasan distribusi data menjadi akar persoalan yang belum tersentuh secara tuntas.
Praktik penagihan kendaraan kredit bermasalah tidak lagi hanya mengandalkan pengamatan visual di jalan.
Sejumlah
mata elang
memanfaatkan aplikasi digital yang memuat jutaan data nasabah dengan tunggakan cicilan.
Data tersebut mencakup informasi debitur, jenis kendaraan, nomor mesin, nomor rangka, hingga nama perusahaan
leasing
.
Keberadaan aplikasi pelacak kendaraan ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Pengamat keamanan siber menyoroti kemudahan akses data sensitif hanya dengan memasukkan nomor pelat kendaraan.
“Data kendaraan pelat nomor, nomor rangka, nomor mesin, nama pemilik, lembaga pembiayaan itu semua data pribadi. Hanya dengan memasukkan pelat nomor, data bisa keluar. Dari sisi privasi, itu pelanggaran,” kata pengamat keamanan siber, Alfons Tanujaya, Jumat (19/12/2025).
Alfons menilai persoalan utama tidak berhenti pada penggunaan aplikasi, melainkan pada sumber kebocoran data yang memungkinkan informasi sensitif tersebar luas.
Menurut Alfons, kebocoran data kendaraan dan pembiayaan bisa berasal dari berbagai titik dalam rantai distribusi data yang tidak diawasi secara ketat.
“Data digital itu sekali bocor, akan bocor selamanya. Yang harus ditindak adalah sumber kebocorannya. Apakah lembaga pembiayaan,
outsource
, atau pihak lain yang mengumpulkan dan menjualnya,” kata Alfons.
Ia menegaskan, penggunaan aplikasi semacam itu oleh pihak yang tidak memiliki surat tugas resmi merupakan pelanggaran serius, terutama jika data dapat diakses oleh masyarakat umum.
“Kalau ada surat tugas resmi, itu lain cerita. Tapi kalau data ada di aplikasi dan bisa diakses orang awam, itu pelanggaran luar biasa,” tutur Alfons.
Selain untuk penagihan, data kendaraan yang bocor berpotensi disalahgunakan untuk kejahatan lain, termasuk penipuan.
Alfons mengingatkan bahwa data digital yang telah bocor sulit ditarik kembali dan dapat digabungkan dengan data pribadi lain yang sudah beredar di pasar gelap.
“Data ini bisa dipakai untuk penipuan. Bahkan, banyak data kependudukan Indonesia yang sudah bocor dan diperjualbelikan. Tinggal digabungkan saja,” ujar Alfons.
Dalam konteks ini,
aplikasi mata elang
dinilai menjadi simpul yang mempercepat pengumpulan dan penyebaran data sensitif terkait identitas pribadi, kendaraan, dan riwayat pembiayaan.
Dari sisi hukum, kepolisian menegaskan bahwa perampasan kendaraan di jalan tidak dibenarkan. Penanganan kendaraan bermasalah seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas.
“Kalau bermasalah, seharusnya dibawa ke kantor leasing. Kalau ada unsur pidana, laporkan ke polisi. Kalau perdata, ajukan gugatan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, Senin (22/12/2025).
Ia mengingatkan, pihak yang melakukan perampasan kendaraan dapat dijerat pasal pidana sesuai perbuatannya.
Kriminolog Haniva Hasna menilai persoalan mata elang dan aplikasi pendukungnya tidak bisa dilepaskan dari masalah struktural dalam sistem penagihan pembiayaan kendaraan.
“Ini bukan hanya kegagalan hukum, tapi kegagalan pencegahan. Penegakan hukum tidak konsisten, sanksi menyasar eksekutor kecil, sementara aktor struktural relatif aman,” ujar Haniva, Senin (22/12/2025).
Menurut Haniva, tanpa pembenahan menyeluruh terhadap sistem pembiayaan dan pengelolaan data, praktik serupa akan terus berulang dan menyisakan risiko kebocoran data yang merugikan masyarakat.
(Reporter: Shinta Dwi Ayu, Lidia Pratama Febrian | Editor: Larissa Huda, Abdul Haris Maulana)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.