Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Awas, Tak Pasang Pelat Nomor Belakang Kena Tilang ETLE Megapolitan 11 Oktober 2025

Awas, Tak Pasang Pelat Nomor Belakang Kena Tilang ETLE
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengungkapkan, pengendara yang tak memasang pelat nomor kendaraan bagian belakang bisa terkena tilang
electronic traffic law enforcement
(ETLE).
“Yang sengaja engga pakai pelat belakang, sementara yang depan dipasang pelat, maka dilakukan penindakan tilang (ETLE) dengan
gun
ETLE, baik ETLE
mobile
maupun statis,” ungkap Ojo saat dihubungi
Kompas.com
, Jumat (10/10/2025).
Selain itu, Ojo menegaskan kepada masyarakat untuk memasang pelat nomor asli pada kendaraannya.
Jika ada pengendara yang kedapatan menggunakan pelat nomor palsu, polisi akan melakukan penilangan.
“Bila mendapati nopol palsu atau ganda, atau tidak sesuai peruntukannya maka bisa dilakukan penindakan berupa tilang,” jelas Ojo.
“Hanya pelat nomor polisinya yang palsu tanpa STNK palsu, maka ini sebuah pelanggaran sehingga ditilang. Tapi kalau pelat nopolnya palsu, stnk-nya palsu maka ini perbuatan pidana, bukan pelanggaran lagi,” imbuhnya.
Sejumlah pengendara di Jakarta Pusat kembali kedapatan menutupi sebagian pelat nomor kendaraan mereka.
Aksi itu bukan dilakukan untuk menghindari razia polisi, melainkan karena takut tiba-tiba mendapat surat tilang elektronik (ETLE) yang dinilai sering salah sasaran.
Salah satu pengendara, Rahman (41), mengaku menutupi angka pertama di pelat belakang motornya menggunakan lakban hitam.
Ia berdalih, tindakannya itu bukan untuk mengelabui petugas, melainkan bentuk antisipasi agar tidak terkena tilang elektronik yang bukan kesalahannya.
“Bukan niat nakal, cuma takut aja kalau tiba-tiba ada surat tilang datang. Saya tutup sebagian aja, nanti malam dibuka lagi,” kata Rahman saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).
Rahman menuturkan, ia pernah mendengar pengalaman rekan sesama pengemudi ojek daring yang menerima surat tilang padahal tidak melakukan pelanggaran.
Cerita itu membuatnya lebih waspada setiap kali melintas di area yang banyak terpasang kamera ETLE.
“Teman saya pernah kena, padahal posisinya cuma berhenti sebentar, tapi di sistem terbaca melanggar marka. Jadi daripada ribet ngurus surat tilang, saya pilih jaga-jaga aja,” ujarnya.
Kewajiban memasang pelat nomor kendaraan diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi pelat yang memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
Bagi pengendara yang menutupi atau tidak memasang pelat nomor sesuai ketentuan, Pasal 280 UU LLAJ mengatur ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Selain berisiko terkena sanksi hukum, tindakan menutupi pelat nomor juga dapat menimbulkan kesalahpahaman di jalan dan menghambat proses penegakan hukum berbasis teknologi seperti ETLE.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.