Liputan6.com, Jakarta – Aturan pembatasan kendaraan kembali diterapkan pada awal pekan kedua Desember. Selasa (9/12/2025) yang bertepatan dengan tanggal ganjil membuat pengguna jalan perlu lebih memperhatikan ketentuan mobilitas sebelum memulai aktivitas.
Meski sudah menjadi rutinitas harian di Jakarta, tetap penting untuk memahami kembali bagaimana mekanisme pembatasan diberlakukan agar perjalanan tetap aman dan bebas gangguan.
Penerapan pembatasan mobilitas ini masih menggunakan pola yang sama seperti periode sebelumnya, yaitu membatasi kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor.
Pada hari ini Selasa (9/12/2025) bertepatan dengan tanggal ganjil, kendaraan berpelat nomor akhir kendaraan ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 diizinkan melintas di koridor tertentu.
Sementara, kendaraan berpelat nomor akhir genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 disarankan mengatur ulang rencana perjalanan mereka. Ketentuan ini ditetapkan untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas yang biasanya meningkat drastis ketika aktivitas masyarakat kembali penuh pada awal minggu.
Rentang waktu pemberlakuan pembatasan juga tidak berubah. Pengawasan dimulai pada pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan kembali pada sore sampai malam pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Di luar rentang waktu tersebut, lalu lintas bersifat bebas sehingga kendaraan dengan pelat nomor berbeda tetap bisa melintas tanpa risiko terkena sanksi. Pengendara yang sering beraktivitas pada jam sibuk disarankan merencanakan mobilitas secara lebih cermat untuk menghindari potensi penundaan.
Jangan lupa, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Untuk pengguna mobil yang pelat nomornya tidak sesuai dengan ketentuan tanggal, beberapa langkah sederhana bisa membantu menjaga kelancaran aktivitas. Salah satunya adalah beralih ke transportasi umum.
Moda seperti MRT, bus, atau KRL dapat menjadi solusi agar perjalanan tetap efisien tanpa harus berhadapan dengan pembatasan. Selain itu, menyesuaikan waktu keberangkatan di luar jam pembatasan bisa menjadi pilihan efektif jika pekerjaan atau aktivitas harian memungkinkan fleksibilitas.
Bagi yang tetap harus berkendara, aplikasi navigasi digital dapat membantu memantau kepadatan lalu lintas secara langsung. Aplikasi tersebut umumnya memberikan peringatan area yang sedang diberlakukan pembatasan sehingga pengendara dapat menghindari risiko pelanggaran.
Tidak ada salahnya pula menambahkan waktu ekstra sekitar 20–30 menit sebelum bepergian, terutama pada pagi hari ketika volume kendaraan meningkat signifikan.
Kebijakan Ganjil-Genap (GaGe) di DKI Jakarta kembali berlaku hari ini, Senin (06/06/2022). Setidaknya pemberlakuan GaGe terjadi di 25 ruas jalan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3328495/original/048029100_1608392252-Foto_Istimewa.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5434631/original/080864300_1764936738-Bupati_Aceh_Selatan.png?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5437190/original/055412600_1765240420-3175826e-0ada-4b0c-bdf1-47a19eed1495.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5437045/original/018850700_1765195612-endipat_wijaya.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5436587/original/064856400_1765179691-Bupati_Aceh_Selatan.webp?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5437138/original/070357600_1765208061-Polisi_bongkar_kasus_aborsi_di_Jaktim.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)