Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sofyan menjelaskan bahwa sesuai hukum acara, majelis hakim yang ditunjuk akan memanggil para pihak untuk hadir pada sidang perdana. Tahapan awal persidangan meliputi pemeriksaan identitas para pihak dan kuasa hukum.
Setelah tahapan awal tersebut, persidangan akan dilanjutkan dengan proses mediasi. Penentuan apakah sidang digelar secara terbuka atau tertutup menjadi kewenangan majelis hakim.
“Seluruh perkara dengan kode atau gugatan wajib melalui tahapan mediasi terlebih dahulu. Setelah itu baru dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara, mulai dari pembacaan gugatan, jawaban, replik, pembuktian, kesimpulan, hingga pembacaan putusan,” kata Ikhwan.
Menurut dia, dalam proses mediasi para pihak pada prinsipnya diharuskan hadir langsung. Namun, dalam kondisi tertentu kehadiran dapat diwakilkan kepada kuasa hukum.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5444635/original/093672200_1765783828-Screenshot_2025-12-15_135800.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5005807/original/075149800_1731594692-20241114-Kampanye_Akbar_RIDO-HER_7.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5445736/original/016012700_1765863466-IMG_3253.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5444754/original/038689100_1765787357-WhatsApp_Image_2025-12-15_at_12.25.12.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5127644/original/013372000_1739177642-20250210-Sidang_Perdana_Zarof-ANG_4.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5445132/original/084465000_1765806202-Polisi_menangkap_Resbob_yang_merupakan_pelaku_ujaran_kebencian.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)